Terlibat Sabu, Oknum Kabid dan Kades Diamankan BNNP

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah merilis sejumlah pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Sulteng, sepanjang bulan September 2018, di aula kantor BNNP Sulteng, Kamis 27 September 2018.

Dari beberapa kasus yang diungkapkan, salah satu di antaranya adalah penangkapan salah seorang oknum ASN eselon III dengan jabatan Kepala Bidang di salah satu OPD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) atas nama Sudariani Mamonto.

Bacaan Lainnya

Tersangka ditangkap di rumah dinasnya bersama salah seorang temannya, atas nama Diah Siregar yang menurut keterangan BNN adalah penjual sabu-sabu. Keduanya ditangkap oleh petugas BNN Kabupaten (BNNK) Bangkep, setelah didapati informasi tentang oknum ASN yang sering melakukan pesta narkoba, pada 6 September 2018 lalu. Dari Sudariani, petugas BNNK mendapati barang bukti 3 paket narkoba, dan dari Diah Siregar disita 2 paket narkoba.

Pada kesempatan tersebut, BNNP Sulteng turut merilis penangkapan oknum Kepala Desa (Kades) Pandayora Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso, atas nama Teguh Widodo, pada 17 September 2018 lalu. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar berinisial Y, yang beralamat di Masamba Sulawesi Selatan. Tersangka diketahui merupakan mantan anggota Brimob.

Selain dua kasus narkoba di atas, BNNP juga merilis kasus-kasus penyalahgunaan narkoba lainnya pada bulan September 2018 di beberapa daerah, seperti Parimo, Touna, Morowali dan Kota Palu. Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol. Andjar Dewanto menyebutkan, akhir-akhir ini memang menurunkan beberapa tim ke daerah-daerah, untuk bekerja sama mengungkap kasus-kasus narkoba.

“Kita mendapatkan informasi lalu menyebarkan anggota, ada yang ke Poso, ada yang ke Touna, untuk melakukan pengejaran terhadap informasi atau data yang kita peroleh tersebut. Makanya dalam sebulan ini kita banyak keluar, sehingga banyak penangkapan dari daerah-daerah,” jelas Brigjen Andjar.

Di Parimo, dirilis 2 kasus yakni pada 3 September penangkapan terhadap Aswan alias Cua dan Wawan. Keduanya disebutkan sering melakukan pengedaran di Desa Siaga Kecamatan Tinombo Selatan. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 1,62 gram.

Pos terkait