Ketua KSP Bangkir Dieksekusi Jaksa

  • Whatsapp
IMG-20181030-WA0078-1

PALU EKSPRES, TOLITOLI – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) KPKB Desa Bangkir Kecamatan Damapal Selatan, Kabupaten Tolitoli, H. Syamsu Alam dieksekusi jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Senin (29/10) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Tambun.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, SH, kepada Palu Ekspres mengatakan, eksekusi yang dilakukakan tim Kejaksaan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 2695.K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Juli 2017. Dalam amar putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 jt subsider 1 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

” Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari MA,” kata Rustam yang baru seminggu menjabat Kasi Pidsus Kejari Tolitoli ini.

Ia menjelaskan, terpidana H. Syamsu Alam merupakan ketua KSP KPKB kecamatan Dampal selatan yang menyalurkan dana bergulir sektor agribisnis dari kementrian sebesar Rp.1 miliar. Dalam tugas dan tanggungjawab selaku Ketua KSP KPKB Bangkir telah melakukan pembiaran terhadap saksi dra. Hj. Buhrang M selaku manajer.

Dalam mengelola penyaluran dana bergulir sektor agribisnis dan para penerima bantuan, kata Rustam, bukan anggota koperasi penerima dana bantuan sesuai keputusan menteri negara koperasi dan usaha kecil dan menengah RI nomor : 18.2/kep/M.KUKM/IV/2004 tanggal 16 april 2004 tentang petunjuk teknis program pengembangan pengusaha mikro dan kecil melalui bantuan dana bergulir bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di sektor agribisnis tahun 2004. Bahwa akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.820 juta.” Dana bantuan Rp 1 miliyar itu seharusnya untuk anggota koperasi, namun yang terealisasi di lapangan hanya Rp 180 juta, dan dana Rp 820 juta di salah gunakan oleh terpidana,” ujarnya. (mg6/Palu ekspres)

Pos terkait