Polisi Ringkus Satu Pencuri Uang Mesin ATM Paska Bencana

  • Whatsapp
IMG-20181101-WA0007

PALU EKSPRES, PALU – Tujuh unit mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dilaporkan hilang di Kota Palu paska bencana gempa, tsunami dan likuifaksi, Jumat 28 September 2018 silam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, AKBP Amin Rovi, dalam keterangan persnya, Rabu 31 Oktober 2018 mengungkapkan, jumlah mesin ATM yang hilang itu sesuai dengan laporan vendor pemilik ATM.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pastinya belum diketahui. Namun sejauh ini tujuh yang dilaporkan vendor,”ungkap Amin Rovi.

Pihaknya kata Amin akan terus melakukan penyelidikan terhadap hilangnya mesin ATM tersebut. Menurut dia sudah ada petunjuk-petunjuk yang diperoleh untuk mengembangkan kasus itu.

“Kita akan telusuri. Polresta Palu juga sedang bekerja mengungkap pencurian itu,” papar Amin Rovi.

Bersamaan dengan itu polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian uang dimesin ATM BRI Syariah yang terletak di IAIN Datokarama Palu, sehari setelah bencana, 29 September 2018. Pelaku berinisial RR alias DR ini ditangkap di Desa Alitta Kecamatan Matrirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, pada 20 Oktober 2018.

Aksi pelaku ini sempat terekam kamera video amatir milik warga. Hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

Pelaku kata Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Heri Murwono merupakan warga Jalan Petalolo Desa Boya Kecamatan Banawa, Donggala.

Pelaku menurutnya sempat terekam video amatir saat terlibat langsung menjarah mesin ATM. Bersama 15 orang lain yang pelaku akui tidak saling mengenal saat melakukan pencurian uang.

“Videonya viral di media sosial. Berbekal video pendek itu kami mengumpulkan data untuk penyelidikan,”jelas Heri.

Dari tangan pelaku, pihaknya kata Heri mengamankan sejumlah barang bukti. Uang sebesar Rp4,2juta lebih dalam pecahan Rp50ribuan. Satu unit mesin ATM dengan seri S/N 56DU204814 milik BRI Syariah di Jalan Diponegoro Palu.

Pelaku jelas dia terancam pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat 2e, ayat 4e, ayat 5e KUHP. Kemudian sub pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Lanjut Hery, kasus ini akan terus dikembangkan semaksimal mungkin. Mengungkap dan mencari pelaku lainnya yang ikut melakukan pencurian.

Pos terkait