PALU EKSPRES, TOLITOLI – Jajaran Polres Tolitoli menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 149,39 gram. Keberhasilan Polres Tolitoli saat melaksanakan Giat Kepolisian di puncak Desa Pangi yang dilakukan oleh Polsek Baolan dan Polsek Lampasio, kamis (8/11) 2018.
Giat ini dilaksanakan dengan sasaran kejahatan konvensional, narkoba, miras serta pemeriksaan bagi para pengendara dan penumpang terkait DPO Napi Lapas kelas IIA Palu.
Polisi memeriksa mobil avanza dengan nomor polisi DD 1406 K. Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 149,39 gram dan tiga orang pelaku.
Kapolres Tolitoli AKBP.Hendro Purwoko. S.IK, MH saat menggelar jumpa pers jumat (9/11) menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial R, I, dan N. Ketiganya merupakan warga Palu. Ketiganya beserta babuk sudah kami amankan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, I dan N selaku pemilik barang haram adalah pasangan kekasih. R berprofesi sebagai sopir.
Sebelumnya juga, kata Kapolres, Polres Tolitoli menangkap warga Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan Tolitoli berinisial S, yang merupakan pengedar sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti seberat 2,47 gram yang sudah di kemas dalam bentuk sachet untuk siap edar.
Tiga tersangka di atas dijerat Pasal 115 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun dan denda maksimal 8 miliyar rupiah untuk inisial I. sementara N di jerat dengan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, sesuai dengan Undang undang nomor 35 tentang Narkotika. R dijerat dengan pasal 132 permufakatan jahat, mengetahui namun tidak melaporkan.
(Mg6/ Palu Ekspres)






