PALU EKSPRES, TOLITOLI – Tim Buser Polres Tolitoli membekuk pelaku jambret, Rudi Hartono (32). Pelaku merupakan resedivis tindak pidana pencurian yang meresahkan warga Tolitoli selama ini.
Kapolres Tolitoli, AKBP. Hendro Purwoko. S.IK.MH mengatakan pelaku ditangkap di Desa Labonu kecamatan Basidondo Minggu (4/11/2018) lalu.
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku 15 Oktober 2018 lalu, yang korbannya seorang ibu rumah tangga. Pelaku membawa kabur dan membawa tas yang berisi tiga unit handpone, uang Rp 150 ribu, dan surat berharga serta ATM.
Menurut Kapolres, pelaku sudah sering melakukan kejahatan. Dari hasil pencurian dan kekerasan polisi menyita lima unit laptop dengan berbagai merk, kemudian dua unit handpone dan satu buah note book.
“Pelaku sudah sering beraksi di wilayah Tolitoli, bahkan dari hasil pengembangan polisi menyita laptop, handpone dan note book,” ujar Kapolres kepada wartawan Jumat (9/11/2018).
Pelaku yang dijerat pasal 365 ayat 2 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara sudah di amankan di sel tahanan Polres.
(Mg6/ palu ekspres)