PALU EKSPRES, PALU – Desakan Aliansi Palu Bersatu (APB) kepada DPRD Palu yang meminta wali kota dan wakil wali kota diturunkan dari jabatan dinilai tidak realistis dan tidak punya pegangan hukum.
Pendapat itu dikemukakan Anggota DPRD Palu, Hamsir. Dia menilai tak ada alasan hukum bagi DPRD untuk bisa mengakomodir tuntutan itu “Menuntut wali kota dan wakil di ‘impeachment’. Apa dasar hukum kira. Apa bukti yang menyatakan wali kota menjadi penyebab bencana,” kata Hamsir, Senin 12 November 2018.
Hamsir menyebut, pada prinsipnya sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD Palu memang wajib menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Tapi untuk alasan demikian, DPRD menurutnya tak bisa mengambil tindakan secara serampangan.
“Mau diimpactmen bagaimana. Tuntutan itu harus realistis juga,” ujarnya.
Seandainya lanjut Hamsir, ada alasan hukum disertai bukti-bukti kuat, tuntutan itu pasti ditindaklanjuti sesuai dengan kapasitas DPRD.
“Coba kalau materi laporannya menyangkut perbuatan melawan hukum lain. Dan punya bukti bukti, kami di DPRD pasti tindaklanjuti,” pungkasnya.
Demikian halnya laporan ABS ke Polda Sulteng terkait dugaan pembunuhan massal yang dituduhkan kepada wali kota, Hamsir mengaku laporan itu kemungkinan besar tidak dapat diteruskan.
Pasalnya alasan dalam laporan itu, wali kota disebut mengabaikan peringatan dari BMKG. Sehingga tak ada langkah penyelamatan dini bagi warga. Sementara BMKG sendiri telah membantahnya.
“Kan sudah ada pernyataan resmi BMKG yang membantah hal itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD lainnya, M Rum justru menghawatirkan adanya laporan balik wali kota terhadap pihak APB.
“Ini menyangkut bantahan BMKG. Ternyata tidak benar adanya peringatan penyelamatan dini yang disampikan ke wali kota. Kan bisa saja wali kota lapor balik,” singkat Rum. Untuk diketahui tuntutan massa APB disampaikan beberapa kali dalam unjuk rasa. Massa mendesak wali kota dan wakilnya diturunkan karena dianggap sebagai biang bencana di Kota Palu.
Jumat 9 November 2018, APB bahkan melaporkan wali kota ke Polda Sulteng dengan laporan dugaan pembunuhan massal. Karena wali kota dianggap mengabaikan peringatan dari BMKG yang memintanya segera mengambil langkah penyelamatan dini terhadap masyarakat sebelum gempa bermagnitudo 7,4SR terjadi.(mdi/Palu ekspres )