PALU RKSPRES, PARIGI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi bersama TNI, dan Polri, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Parimo, Selasa (13/11/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, A. Setiadi, mengatakan, pemusnahan barang bukti (Babuk) tersebut, merupakan suatu kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan.
“Diberikan kewenangan undang-undang kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya kepada masyarakat terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian kata dia, untuk kedepannya masih ada lagi sejumlah babuk yang akan dimusnahkan.
Sebab, masih ada beberapa perkara yang memungkinkan dan masih dalam tahap persidangan atau sudah selesai sidang. Tetapi mungkin masih ada upaya hukum lainnya.
Ia berharap, pemusnahan Babuk nantinya bisa diregulerkan. Serta bisa dilaksanakan setiap lima bulan. Dengan tujuan agar supaya tidak ada penumpukan di gudang Babuk. Kemudian juga sangat rentan terhadap babuk narkoba. Sehingga pekerjaan JPU belum selesai jika babuk belum dimusnahkan.
“Kedepan diharapkan bisa diagendakan empat atau lima bulan sekali,” harapnya.
Pantauan media ini, babuk yang dimusnahkan terdiri dari Narkoba jenis sabu-sabu, seberat 179 gram, Pil THD berjumlah 15.195 butir, uang palsu Rp 6.350.000, dan Senjara api (Senpi) rakitan, sebanyak 9 buah.
(asw/Palu ekspres)