Djufri mengaku menjadi salah satu korban terparah gempa dan likuifaksi di Perumnas Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
Kepada Palu Ekspres, Djufri berkeluh kesah. Mencurahkan kesulitan yang ia hadapi saat ini. Entah berapa lama nantinya dia hidup pengungsian. Membiayai kebutuhan sehari-hari keluarganya.
“Kita tidak bisa terus bergantung dari bantuan yang ada,” katanya.
Asa untuk mendapat penangguhan kredit dengan perkiraan waktu bagi dia untuk pulih tidak ia dapatkan. Diapun menyayangkan kebijakan bank plat merah milk daerah itu.
“Harusnya korban yang seperti kita ini mendapat kebijakan khusus. Paling tidak kita diberi pilihan untuk menentukan lamanya waktu penangguhan kredit itu. Apalagi itukan bank milik pemerintah,” sebut Jufri.
Menurutnya perlakuan Bank Sulteng terhadap penangguhan pembayaran kredit bagi korban bencana harusnya bisa sama dengan perbankan konvensional lainnya. Yang setidaknya memberi tenggat waktu penangguhan minimal enam bulan.
“Kalau waktunya panjang, setidaknya kita ada kesempatan untuk mulai merintis usaha sampingan. Bagaimana misalnya kalau sudah lewat tiga bulan, usaha belum jalan. Tentu gaji yang terpotong itu tidak akan cukup untuk kami hidup sehari hari,” keluhnya.
Diapun menyayangkan kebijakan Bank Sulteng yang tidak memverifikasi tingkat keparahan korban bencana untuk penangguhan itu. Karena menyamaratakan pemberian tangguhan. Meski ada pegawai yang tidak secara langsung menjadi korban bencana.
Dia berharap, ada kebijakan khusus dari Gubernur Sulteng dan jajaran komisaris Bank milik pemerintah tersebut.
Sementara, Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Wahyu menjelaskan, secara umum regulasi yang mengatur soal penangguhan pembayaran kredit termuat dalam peraturan OJK nomor 45 tahun 2017 tentang relaksasi.
Menurut dia, POJK tersebut tidak mengatur waktu minimal relaksasi pembayaran kredit. Yang ada jelas Wahyu, hanya untuk waktu maksimal yaitu 36 bulan penangguhan.
Akan tetapi menurutnya, dalam tenggat waktu tiga bulan minimal penangguhan itu akan ada evaluasi. Apakah bisa diperpanjang lagi tiga bulan berikutnya atau tidak.
“Tergantung hasil evaluasi pihak perusahan dalam hal ini Bank Sulteng,” jelasnya.
Dia mengutarakan, kebijakan waktu minimal tiga bulan yang diterapkan Bank Sulteng, dilakukan atas dasar proyeksi kemampuan kemampuan keuangan bank.
“Bank Sulteng adalah bank lokal yang berdiri sendiri. Berbeda dengan bank konvensional lain. Misalnya BRI yang bisa saling menopang jika terjadi permasalahan likuiditas,” jelas Wahyu.
Penangguhan minimal tiga bulan dari Bank Sulteng ujar dia adalah untuk menyesuaikan kemampuan keuangannya. Sebab, Bank Sulteng juga memiliki kewajiban lain dalam hal pembiayaan.
“Jadi kalau dia lebih dari tiga bulan, itu akan mempengaruhi likuiditas Bank Sulteng. Keuangannya bisa menurun dan bisa berdampak sistemik,” jelasnya lagi.
Menurut Wahyu, aset ratusan miliar di Bank Sulteng itu hanya sebatas kredit nasabah. Artinya itu bukan jumlah aset dalam bentuk fisik melainkan kredit nasabah.
“Aset tapi dalam bentuk kredit. Atau piutang. Sementara Bank Sulteng juga harus secara periodik mengeluarkan pembiayaan yang menjadi kewajibannya,” pungkas Wahyu.






