PALU EKSPRES, PARIGI – Setelah satu tahun berlalu pembunuh Rina (18) siswa SMA Negeri 1 Parigi Utara Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo, akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku ternyata adalah kakak iparnya sendiri, berinisial MJ alias Adi (36).
Tersangka MJ ditangkap di wilayah Luwuk, Banggai pada Jumat 9 November 2018.
Proses penyelidikan berlangsung selama dua hari bekerjasama dengan Satreskrim Polres Banggai. Pada saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan. Sehingga terpaksa dilumpuhkan.
“Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banggai dan menangkap tersangka pada (9/11/2108) sekitar pukul 09.30 Wita. Selama dalam pelarian tersangka sempat bekerja di sana karena banyak keluarga besar nya di sana,”kata Kapolres Parimo, AKPB Zulham Efendi Lubis SIK, saat gelar kasus di Mapolres Parimo, Jumat (16/11/2018).
Kapolres mengungkapkan, kasus pembunuhan Rina terjadi di dusun II, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parimo. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2017 silam. Ketika itu, korban akan berangkat ke sekolah.
Saat akan mendekati sekolah, tersangka yang berprofesi sebagai pengambil pasir, tiba-tiba menyekap leher korban menggunakan tali tas, sampai akhirnya korban meninggal dunia. Korban lalu diseret ke semak-semak.
“Setelah itu tersangka melakukan pekerjaannya kembali mengambil pasir,”sebut Kapolres.
Motif tersangka hingga tega membunuh Rina kata dia, disebabkan karena merasa sakit hati.
“Ada dua masalah, pertama masalah tanah dengan mertuanya dan kedua sakit hati kepada korban karena sering mengadukan hal-hal tidak benar terhadap dirinya,”ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan pasal 340 KUHP yaitu, pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP, diantaranya, tas milik korban yang berisi pakaian, jilbab, Tali Tas, serta baju tersangka yang dibuang usai melakukan pembunuhan.
(asw/palu ekspres).