PALU EKSPRES, BANJARMASIN – Puluhan guru honorer gugur pada tahap administrasi pendidikan profesi guru (PPG) untuk sertifikasi. Mereka terancam gagal meraih sertifikasi. Penyebabnya sepele. Surat keputusan (SK) wali kota Banjarmasin yang mereka kantongi salah ketik tahun penerbitan.
Guru yang mengikuti sertifikasi itu terdiri atas pengajar SD dan SMP negeri di Banjarmasin. Jumlahnya tak kurang dari 30 orang. Namun, belum apa-apa, lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) menyatakan mereka gugur pada tahap seleksi administrasi.
“Salah satu syarat sertifikasi adalah SK mengajar dari kepala daerah masing-masing. Berkas SK mereka ada. Masalahnya, diterbitkan tahun 2017, tapi tertulis tahun 2018,” kata Wakil Sekretaris Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan Ahmad Kamaluddin kepada Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Setahu dia, SK itu diserahkan secara simbolis oleh wali kota pada 2017. Namun, baru dicetak dan dibagikan pada tahun ini. Kemarin (19/11/2018) Kamaluddin dan teman-temannya mendatangi balai kota Banjarmasin untuk menyampaikan permasalahan para guru honorer tersebut.
“Kami sebenarnya ingin menyelesaikan masalah ini di level dinas pendidikan saja. Tapi, kami malah disuruh mendatangi BKD (badan kepegawaian daerah) dan inspektorat,” imbuhnya. Karena itu, mereka mengadu ke wali kota.
Kamaluddin berharap ada kebijakan darurat yang dikeluarkan pemkot. “Kami butuh solusi yang cepat. Jadi, usaha dan biaya yang telah dikeluarkan tidak terbuang sia-sia,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Kota Banjarmasin Hamli Kursani menyebut belum bisa berbuat banyak. “Bagaimana saya bisa berkomentar, melihat SK-nya saja belum. Saya akan konfirmasi dulu ke dinas terkait, masalahnya ini seperti apa,” ujarnya.
Namun, Hamli memberikan jaminan bakal mencari solusi. “Prinsipnya, pemkot akan mencarikan jalan keluar. Mencari solusi yang tidak menyalahi aturan,” terangnya.
(fud/at/nur/JPG/c10/fim)