Surat edaran KPU RI tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait adanya pemilih ganda dalam DPT yang sebelumnya telah ditetapkan. Untuk DPT Palu sendiri, Bawaslu merekomendasikan sedikitnya 8.506 pemilih yang ditengarai ganda.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP dilaksanakan Rabu malam 12 September 2018 di Hotel Sutan Raja Palu. Seluruh Ketua Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan satu-persatu hasil pencermatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPTHP itu, KPU Palu akhirnya menetapkan DPTHP sebanyak 218.491 jiwa. Terjadi pengurangan pemilih sebanyak 3.641 dari jumlah pemilih dalam DPT yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 222.132 jiwa.
(mdi/palu ekspres).