PALU EKSPRES, PARIGI– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Parigi Moutong, Masdin mengatakan, sebagai pimpinan yang baru di instansi tersebut, Ia mengaku, sebelum turun ke lapangan terlebih dahulu akan melakukan pembenahan di internalnya.
“Jadi yang harus dibenahi masalah ke dalam dulu, termasuk siaga 1×24 jam, karena sebelumnya itu tidak dilaksanakan, sehingga saya mencoba menyiapkan dua sumber siaga antara Sat Pol PP dan Pemadam Kebakaran harus bersinergi,” ujarnya.
Karenanya, pihaknya akan kembali menata dari 1×25 jam itu akan dijadikan tiga sip.
”Jadi tiga sip itu keduanya harus siaga antara Sat Pol PP dan Pemadam Kebagkaran,” ungkapnya.
Menurut mantan Inspektur Inspektorat Parimo ini, jika pemadam kebakaran ada kejadian yang sifatnya emergensi yang pertama turun ke tempat kejadian perkara itu adalah Sat Pol PP untuk mensterilkan atau menertibkan lokasi kejadian. Sehingga pemadam kebakaran akan bekerja dengan maksimal.
“Sekarang saya lihat kesiapsiagaan itu tidak ada sama sekali, sehingga kalau ada amuk masa di TKP terjadi, itu harus kita terima karena itu kita tidak lakukan, dan itu menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan,” terangnya.
Ia menjelaskan, setiap orang yang menjadi pegawai negeri sipil memiliki kewajiban untuk masuk kantor dan bekerja melakukan tugas pokok dan fungsi itu adalah delapan jam.
“Kalau kita semua masuk pagi, siapa yang tidak bekerja dan yang bekerja kita tidak tahu, nah dari sekian banyak pegawai itu yang saya mau rubah untuk dibentuk tiga regu menjadi tiga sip dan setiap sip itu delapan jam sehingga semua memenuhi tupoksinya,”jelasnya.
Ia mengakui, untuk saat ini pihaknya masih mempelajari dulu situasi bagaimana nantinya untuk melakukan pekerjaan yang maksimal.
”Sekarang ini saya membaca dulu situasi ke dalam untuk bagaimana kita harus melakukan pekerjaan ini supaya maksimal,” ujarnya.
Kemudian yang menjadi tantangan bagi dirinya sebagai pimpinan adalah soal anggaran. Karena tugas pokok dan fungsi itu berhubungan langsung dengan anggaran serta kesiapan sarana dan prasarana sebagai pendukung pekerjaan.