PALU EKSPRES, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berusaha memberikan kepastian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019. Setelah mengusulkan naik USD 43, langkah selanjutnya penetapan tarif itu dapat berlangsung cepat. Paling lambat pada Januari 2019 mendatang.
“Kami tentu berharap mudah-mudahan bisa cepat. Estimasi kami Januari bisa ditetapkan,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat ditemui usai rapat awal BPIH bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (26/11/2018). Dengan kenaikan USD 43, maka total biaya haji yang diusulan untuk 2019 sebesar USD 2.675.
Lukman sangat berahrap proses pembahasan BPIH hingga penetapan berlangsung cepat. Pasalnya, Kemenag mengejar waktu sebelum DPR melaksanakan kegiatan reses yang mungkin akan menyebabkan hal itu tertunda.
“Kami berharap selama Desember bisa acara intensif dilakukan pembahasan sehingga pertengahan Januari, karena mereka, DPR akan reses. Mudah-mudahan sebelum reses bisa ditetapkan,” terang dia.
Menurut politikus PPP itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait rencana penggunaan nilai tukar (kurs) dolar Amerika Serikat (USD) untuk biaya haji pada tahun depan. Sebab, biaya tidak akan berubah meski USD terhadap rupiah mengalami fluktuasi.
“Setiap calon jamaah haji pada sisi USD sama, tapi berapa rupiah yang harus dia bayarkan tergantung dari kapan dia melakukan pelunasan sesuai dengan kurs yang ditetapkan pada hari saat dia membayarkan. Selisihnya tentu tergantung dari kurs perubahan saat itu, tapi dari sisi dolar, sama jumlahnya,” paparnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1440 H/2019 M menggunakan kurs USD. Tepatnya angkanya USD 2.675. Artinya, tarif haji tahun depan naik USD 43 dari tahun sebelumnya USD 2.632. Sehingga, dalam rupiah, tarif haji tahun depan naik Rp 627.198 menjadi Rp 39 juta.
(yes/JPC)