Pemprov Lakukan Validasi Jabatan dengan Metode FES

  • Whatsapp
IMG-20181126-WA0013

PALU EKSPRES, PALU – Asisten Administrasi Umum dan Organisasi Mulyono membuka acara validasi hasil penyusunan evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemda Kab/Kota Se- Sulawesi Tengah Tahun 2018, di Palu, (Senin 26/11/2018) 

Andi Kamal Lembah mewakili Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Provinsi Sulteng, menyampaikan bahwa kegiatan validasi hasil penyusunan evaluasi jabatan di lingkungan pemda provinsi dan kabupaten/kota se-provinsi Sulteng bertujuan untuk mengetahui hasil penyusunan menggunakan metode Faktor Evaluasi System (FES). 

 
” (Dilakukan) dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan pegawai Negeri di lingkungan Pemda. Juga untuk memperoleh persetujuan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hasil validasi evaluasi jabatan di lingkungan instasi Pemda,” ujar Andi Kamal. 
 
Selanjutnya kata dia, melalui hasil kegiatan validasi hasil penyusunan evaluasi jabatan dapat digunakan dalam program kepegawaian seperti penyusunan formasi, sistem karir, kinerja pemberian tunjangan serta sistem penggajian.
Asisten Administrasi Umum dan Organisasi Mulyono, mewakili gubernur Sulteng mengatakan  bahwa reformasi birokrasi ke depan terdapat pada delapan area perubahan.  
 
Antara lain : pemerintahan Yang bersih anti KKN, jumlah PNS yang profesional, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrat, peningkatan profesional SDM aparatur, peningkatan mobilitas aparatur antar daerah/pusat, peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan.
 
Mulyono mengatakan, Pemprov Sulteng sudah melakukan beberapa area perubahan bidang birokrasi antara lain meningkatkan kesejahteraan PNS guna mendorong PNS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya menjadi lebih baik profesional dan berintegritas.
 
Pemberian tambahan penghasilan kepada ASN provinsi Sulteng didasarkan pada peraturan Menpan RB No.34 tahun 2011 dan Peraturan Menpan RB No.39 tahun 2013.
 
(Humas pemprov/palu ekspres) 
 

Pos terkait