PALU EKSPRES, PALU – Pemprov Sulteng akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal hasil kajian zona kelayakan pembangunan hunian di Palu Sigi dan Donggala.
Saat ini ada 4 zona kelayakan pembangunan hunian, salah satunya Zona Merah. Zona ini tidak diperkenankan mendirikan bangunan. Namun hingga kini masih terdapat existing atau bangunan pada Zona Merah tersebut.
Demikian Gubernur Sulteng Longki Djanggola kepada Walikota Palu, Hidayat dan Ketua DPRD Palu, Ishak Cae, serta anggota DPRD Palu saat konsultasi ke Pemprov Sulteng di ruang kerja Gubernur, Jumat (30/11/2018).
“Tidak dilakukan pengusuran tetapi Pemerintah akan mensosialisasikan hasil kajian tersebut supaya masyarakat kita dapat lebih bersahabat dengan gempa,” ujar Gubernur.
Namun hasil pengkajian yang dilakukan JICA baru akan rampung Desember 2018. Gubernur berjanji hasil kajian tersebut nantinya akan diteruskan kepada Pemerintah Kota Palu , Sigi dan Donggala untuk ditindaklanjuti.
Gubernur juga menyampaikan bahwa lokasi yang diusulkan untuk pembangunan Hunian Tetap sesuai dengan penetapan dan usul Walikota Palu yang terdiri tiga lokasi, yaitu Kelurahan Tondo,Talise dan Duyu.
Usulan tersebut diteruskan Gubernur kepada Kepala Bappenas dan sudah mendapat persetujuan dari kepala Bappenas. Namun lokasi tersebut saat ini masih dalam finalisasi kajian dari JICA.
Setelah hasil kajian JICA selesai akan ada pelaksanaan Penandatanganan Rencana Induk Pemulihan Pasca Bencana Sulawesi Tengah, Kabupaten/Kota Palu menyusun Rencana Aksi sesuai panduan yang disediakan.
Longki menyampaikan bahwa alokasi Anggaran untuk Pembangunan Hunian Tetap dan sarana prasarana pendukungnya seluruhnya dibiayai Pemerintah sesuai Master Plan Kota Palu Baru.
Memang persetujuan lokasi huntap dari Bappenas sesuai usul Walikota Palu belum di SK-kan Gubernur, karena masih menunggu hasil kajian dari JICA tersebut.
(aaa/humas Pemprov/ palu ekspres)






