PALU EKSPRES, JAKARTA– Teka-teki sistem baru pensiun pegawai negeri sipil (PNS) akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo menyetujui perubahan skema dari model pay as you go yang berlaku sekarang menjadi skema fully funded. Rencananya skema baru itu mulai diterapkan untuk PNS rekrutan 2020.
Seperti diketahui, dalam skema pay as you go, pemerintahlah yang membayar biaya pensiun setiap PNS yang purnatugas. Uang dari APBN itu diserahkan pemerintah ke PT Taspen sebagai pengelola. Kemudian, pensiunan PNS menerima “gaji pensiun” setiap bulan sampai meninggal.
Sementara itu, pada sistem fully funded, pemerintah dan PNS patungan membayar iuran dana pensiun setiap bulan. Ketika PNS tersebut pensiun, pemerintah tidak lagi mengucurkan dana yang besar. Skema baru tersebut tidak terlalu menguras APBN seperti model pay as you go.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, skema PNS itu sudah dibahas di tingkat rapat terbatas (ratas). “Bapak Presiden setujui di ratas,” katanya di kantor Kementerian PAN-RB kemarin (30/11/2018).
Saat ini Kementerian PAN-RB sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) tentang skema baru pensiun PNS tersebut. Juga, menjalankan simulasi-simulasi. Upaya itu perlu dilakukan sebelum penetapan. Khususnya terkait besaran persentase iuran yang ditanggung PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja. Termasuk persentase iuran itu mengacu pada gaji pokok atau total penghasilan (take home pay) juga belum diputuskan.
Setiawan mengatakan, pembahasan PP tentang skema pensiun itu paralel dengan pembahasan PP soal gaji dan penghasilan PNS.
Lantas, kapan skema baru tersebut diterapkan? “Rencana cut off berlaku 2020,” jelasnya. Maksudnya, skema baru pensiun itu mulai berlaku untuk PNS yang direkrut pada 2020. Sebaliknya, bagi PNS yang sudah bekerja, tetap berlaku sistem pensiun yang lama. Karena cut off berlaku 2020, diharapkan PP tentang tunjangan pensiun ditargetkan terbit 2019.
Dengan adanya skema baru pensiun PNS itu, pemerintah berharap uang pensiun yang diterima PNS semakin besar. Tidak jomplang seperti sekarang. Saat ini PNS yang menjabat eselon I atau II bisa mendapat tunjangan kinerja sampai puluhan juta per bulan. Namun, ketika pensiun, penghasilannya anjlok. Sebab, mereka hanya memperoleh 75 persen dari gaji pokok. Misalnya, gaji pokoknya terakhir Rp 5 juta, berarti mereka hanya mendapat gaji pensiun Rp 3.750.000 per bulan. Padahal, kebutuhan hidup ke depan semakin mahal.