PALU EKSPRES, JAKARTA – Momen libur Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung
pekan. Umumnya, terjadi kenaikan tarif signifikan pada seluruh jasa
transportasi. Kenaikan itu coba diantisipasi oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak
memberatkan masyarakat. Apalagi, pesawat merupakan transportasi
favorit bagi masyarakat.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono
mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada para maskapai agar tidak
menaikkan tarif batas atas pesawat terlalu tinggi.
Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan
dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas
dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara
Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam beleid itu disebutkan rentang
ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen.
“Karena ini menyangkut masyarakat sedang membutuhkan. Jadi tetap
dijaga antara tarif bawah dan batas atas. Namun diharapkan tidak
karena lonjakan permintaan yang tinggi lalu dimentokkan ke atas
(tarifnya), yang wajar lah,” ujarnya di Gedung SMESCO, Jakarta, Kamis
(6/12/2018).
Saat ini, Isnin memastikan jika maskapai masih menggunakan tarif
sesuai kententuan Permenhub. Meski meminta tidak menaikkan terlalu
tinggi, pihaknya tidak membantah kemungkinan terjadi kenaikan. Hanya
saja besarannya yang akan diminta untuk diatur.
Pasalnya, pihak maskapai juga mempertimbangkan harga avtur yang masih
cukup tinggi ditambah pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi
beberapa waktu lalu.
“Untuk tarif batas bawah memang sedang dievaluasi, tapi tidak terkait
nataru, tapi terkait dengan kenaikan harga bahan bakar avtur
internasional maupun dengan adanya kondisi Rupiah kemarin. Tapi kan
akhirnya pemerintah sudah berhasil menanggulangi kurs lebih stabil,”
kata dia.
“Jadi erubahan sangat mungkin. Tapi pada saat nataru, tarif yang ada
mesti diakomodasi. Mungkin itu saja. Karena tarif itu kan range, atas
bawah. Selama tidak melebihi yang atas itu adalah sah. Tapi
pemerintah mengimbau agar tidak dimentokin di atas,” pungkasnya.