Minggu, 9 Agustus 2026

Grab dan Gojek Beri Respons Soal Biaya Jasa Ojol

PALU EKSPRES, JAKARTA – Grab Indonesia buka suara soal penetapan biaya jasa ojek online (ojol) yang sudah diumumkan pemerintah. Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali keputusan tersebut. Selanjutnya, pihaknya bakal memberi usulan jika memang perlu diberi masukkan.

“Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari Pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurutnya, kebijakan biaya jasa akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam pandangannya, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen.

Vice President Corporate Affairs GOJEK Indonesia Michael Say, mengatakan hal senada. Pihaknya perlu mempelajari lebih lanjut keputusan itu. Menurut dia, penentuan biaya jasa ojol akan kembali kepada konsumen.

“Kami perlu mempelajari terlebih dahulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat membaginya dalam tiga zona. Adapun zona 1 meliputi wilayah Jawa non Jabodetabek, Sumatera dan Bali. Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terakhir, zona 3 meliputi Kalimantan, Papua, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berikut rincian biaya jasanya:

1. Zona 1: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp 7 ribu – Rp 10 ribu.

2. Zona 2: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2 ribu per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp 8 ribu – Rp 10 ribu.

3. Zona 3: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sementara itu biaya jasa minimal sebesar Rp 7 ribu – Rp 10 ribu.

Dari tarif tersebut, biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (km). Adapun tarif yang berlaku itu bersifat nett atau bersih diterima pengemudi.

(han/jpc)

 

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital