Fadel juga mengeluhkan lokasi pemindahan Sarbaya Sangadji ke Rutan Ampana. “Setahu saya, lapas perempuan hanya ada di Petobo Palu, belakangan kami dapat info, Sarbaya dialihkan ke Rutan Tolitoli” sesalnya. Pemindahan Sarbaya ke Rutan Ampana tambahnya, jelas menyalahi aturan. Menurutnya, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 12 ayat 2 diatur, bahwa Pembinaan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.
“Ini menjadi perhatian bahwa perlindungan hukum terhadap narapidana perempuan haruslah khusus, bukan ditempatkan di lembaga yang belum memberikan perlakuan khusus kepada narapidana perempuan,” tegasnya.
Sekaitan pemindahan Wabin Sarbaya Sangaji tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga Sarbaya, belum diperoleh keterangan resmi alasannya dari pihak Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo.
Kepala Pembinaan Perempuan Petobo, Yohani, dikonfirmasi melalui nomor 0813 5576 6*** terdengar nada tak aktif. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pesan singkat pada Senin (10/12/2018), namun Kepala Lembaga Pembinaan Perempuan Petobo tersebut, juga belum menjawab pesan singkat yang dikirim media ini.
Upaya konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Sulteng, Suprapto, melalui Whatsapp pada nomor 0812 4114 9***. Pesan WhatsApp terlihat sudah terbaca namun belum ada jawaban dari pejabat yang membawahi Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah itu.
(fit/palu ekspres)