Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Poso

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng telah menetapkan satu orang tersangka  pada perkara penyidikan pidana khusus dugaan korupsi dana pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD Poso, yakni alat kedokteran, kesehatan dan KB yang dikerjakan oleh PT PE dan PT EPM.

Tersangka diketahui berinisial S, salah seorang oknum pegawai di lingkungan Pemda Poso. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Pidana Khusus Kejati Sulteng menggelar rapat di hadapan Kepala Kejati.
“Penetapan Tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Penyidikan dari Pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung serta barang bukti yang ada,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Edward Malau, melalui pernyataan resmi Kejati Sulteng, Rabu 12 Desember 2018.

Edward menambahkan kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus ini terbuka lebar jika ditemukan fakta-fakta hukum terkait dalam proses pendalaman.
Pengadaan alat kesehatan yang diduga bermasalah adalah instalasi perawatan, instalasi ICU, dan Instalasi Penunjang Medis.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Andi Rio Rahmat Rahmatu, menambahkan tersangka yang telah ditetapkan tersebut disangka dengan UU RI tentang Tipikor pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(abr/palu ekspres)

Pos terkait