PALU EKSPRES, PALU – Selain menetapkan pemilih Pemilu tahun 2019, KPU Sulteng juga menetapkan jumlah pemilih dari kalangan disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) – tahap 2. Rapat pleno rekapitulasi penetapan DPTHP-2 dilaksanakan Rabu 12 Desember 2018 di Hotel Brizki Palu.
Total jumlah pemilih disabilitas dalam DPTHP-2 sebanyak 4.206 jiwa. Tersebar masing-masing di Kabupaten Sigi sebanyak 400 orang. Banggai 588. Poso 484. Donggala 437. Tolitoli 221. Buol 476. Morowali 103. Banggai Kepulauan 141 orang. Kemudian Parigi Moutong 518. Tojo Una-Una 274. Kota Palu 244. Banggai Laut 155. Morowali Utara 165. Total 4.206.
Pemilih disabilitas menurut Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, diklasifikasi antara lain tuna daksa sebanyak 1.092 orang. Tuna netra sebanyak 897 orang. Tuna rungu sebanyak 945 orang. Tuna grahita sebanyak 497 dan disabilitas lainnya sebanyak 775 orang.
Tanwir menjelaskan, untuk disabilitas dengan klasifikasi gangguan jiwa masuk dalam kategori disabilitas lainnya, yaitu sejumlah 775 orang.
“Sengaja dipisahkan untuk memberi klasifikasi dari kabupaten kota yang ada,” jelas Tanwir.
Mengenai klasifikasi gangguan jiwa sebut Tanwir, Pemilih bersangkutan dimasukkan setelah ada rekomendasi tim dokter dengan keterangan pemilih bersangkutan bisa atau dapat menyalurkan suaranya. “Kalau yang benar benar gila pun itu ada rekomendasi dokter. Selagi mereka memenuhi syarat itu tetap kami masukkan,”jelasnya.
Dia menjelaskan, klasifikasi pemilih dari kalangan disabilitas memang selalu dilakukan setiap dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Jauh sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak pilih pengidap gangguan jiwa.
“Sebenarnya selalu didata. Hanya belakangan saja baru ramai dibicarakan. Artinya apa, Sepanjang orang memiliki hak memilih, maka siapapun dia,”ujarnya.
(mdi/palu ekspres)