PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulteng akan segera meluncurkan secara resmi peta zonasi rawan bencana (ZRB). Berkaitan dengan kondisi kerawanan bencana di Palu, Sigi dan Donggala.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, bahwa itulah kenyataan daerah kita. Harus diumumkan. Karena jika tidak, itu lebih berbahaya lagi,”ujar Longki, Rabu (19/12/2018).
Namun begitu jelas Longki, peta itu sesungguhnya adalah acuan bagi masyarakat dalam merencanakan pembangunan hunian tempat tinggal di masa datang.
Misalnya daerah yang diarsir dengan zona merah, lokasi itu sesungguhnya bukan menjadi tempat yang sama sekali tidak boleh ada kegiatan masyarakat.
“Zona merah bukan berarti menjadi tempat mati. Kegiatan yang ada di zona itu biarlah tetap eksis. Cuma peringatan bagi warga lainnya,” papar Longki.
Diapun menekankan, terkait relokasi warga ke hunian tetap (Huntap) nantinya akan bersifat permanen. Warga yang memilih mendapat Huntap tidak boleh lagi mengakui hak pada lahan sebelumnya yang rusak atau hilang.
Longki berharap hal itu harus menjadi perhatian bersama.
“Silahkan kalau mau direlokasi ke Huntap. Syaratnya tinggalkan tempat sebelumnya. Dan tidak boleh mengakui apa yang ditinggalkan itu adalah haknya,” pungkas Gubernur.
(mdi/palu ekspres)