Aturan inipun merinci peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran.
Namun dalam hal ini, PHK yang dimaksud harus memenuhi 4 kriteria. Pertama status PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial dengan putusan pengadilan.
Kedua status PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.
Serta PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja dengan bukti surat dokter.
“Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI,”demikian Hartati.
(mdi/Palu Ekspres)