PALU EKSPRES, PALU – Bupati Donggala dan Wakil Bupati Sigi kompak meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola memperpanjang waktu Transisi Darurat di Palu Sigi dan Donggala supaya akses bantuan dari kementerian dan Lembaga masih bisa dirasakan masyarakat.
Sebab hingga H minus 3 dari penetapan masa berakhirnya Transisi Darurat, pada 25 Desember 2018, Pemkab Sigi dan Donggala masih terus melaksanakan pembangunan Hunian Sementara bagi warganya yang terdampak bencana Gempa dan Liquifaksi pada 28 September lalu.
Permintaan ini disampaikan Bupati Kasman Lassa dan Wakil Bupati Sigi Paulina pada rapat Lengkap Akhir Tahun dikantor Gubernur Sulteng, Jumat (21/12/2018).
Bupati Donggala Kasman Lassa dan Wakil Bupati Sigi, Paulina menyatakan bahwa pembangunan hunian sementara di wilayahnya masih berjalan. Dipastikan tidak akan rampung sampai dengan selesainya masa waktu Transisi Darurat.
Demikian pula penanganan pengungsi yang perlu didistribusi bantuan dari pemerintah dipastikan mulur.
Ketua Satgas Infrastruktur Arie Supriadi mengatakan bahwa saat ini pembangunan Huntara yang sudah selesai baru 110 Unit dari target 1.200 Unit yang direncanakan.
“Saat ini yang masih berproses 220 Unit di Palu, 193 Unit di Sigi dan 140 Unit di Kabupaten Donggala,” ujar Arie Supriadi. Menurutnya memang perlu adanya perpanjangan Transisi Darurat.
Permintaan perpanjangan waktu Transisi Darurat juga disampaikan Kadis Sosial Pemprov Sulawesi Tengah Ridwan Mumu dan Kadis Binamarga dan Tata Ruang Syaifullah Djafar. Demikian juga Deputi Logistik BNPB Rudi Phadmanto, “saat ini masih dibutuhkan perpanjangan Transisi Darurat”.
Sekprov Sulteng Moh. Hidayat Lamakarate menyampaikan bahwa saat ini PUSDATINA sudah melakukan validasi data bersama tim dari kabupaten dan Kota Palu. Selanjutnya diharapkan agar Bupati dan Walikota segera menetapkan validasi data tersebut dengan keputusan kepala daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan “Sesuai permintaan kami kepada Wapres kiranya dipercepat realisasi bantuan kepada masyarakat korban bencana. Saat itu wapres minta data yang valid dari Pemerintah Daerah,” tandas Longki. Akhir Desember ini data tersebut sudah lengkap dan valid kata Gubernur.
Memperhatikan seluruh pertimbangan yang disampaikan terutama pertimbangan teknis yang disampaikan BNPB lewat Deputi Logistik BNPB, maka Gubernur Sulteng Memperpanjang Masa Transisi Darurat selama 60 hari Kerja atau sampai pada t 23 Februari 2019.
“Semoga perpanjangan masa transisi darurat ini dapat kita tingkatkan target kinerja kita untuk mewujudkan pemulihan masyarakat,” ujar Longki.
Rapat Lengkap tersebut dihadiri Unsur Forkopimda Prop.Sekda Propinsi dan OPD Terkait BNPB, KPU, Bawaslu.
(aaa/humas Pemprov/ Palu Ekspres)






