PALU EKSPRES, PALU – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Pemprov Sulteng Pagi tadi menggelar rapat evaluasi PPID di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (27/12/18).
Kabag Humas, Penerangan & Publikasi Biro Humas & Protokol Pemrov Sulteng, Adiman,SH selaku Ketua Panitia mengatakan, tujuan dilaksanakan Evaluasi PPID dan PPIDP Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pelayanan Informasi di OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini menjadi tanggung jawab PPID dan PPIDP dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi setiap OPD dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik,” ujar Adiman di hadapan peserta evaluasi. Sehingga kata dia, dapat dicarikan solusi yang terhadap setiap permasalahan dan hambatan yang dihadapi dalam proses Pelayanan Informasi Publik.
Asisten Pemerintahan Umum & Organisasi Pemprov Sulteng Mulyono,SE,Ak.MM mewakili Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola.M.Si mengatakan; proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menyadarkan kita akan betapa pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap segmen penyelenggaraan pelayanan publik.
Menyikapi hal itu maka pemerintah telah menerbitkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP)
Harapannya adanya undang-undang ini dapat meningkatkan partisipasi publik terhadap optimalisasi pembangunan, khususnya dengan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan mulai dari pusat sampai ke daerah, tanpa terkecuali di Sulawesi Tengah.
“Undang-undang KIP tersebut memberi garansi kepastian bahwa setiap warga negara bisa memperoleh informasi-informasi mengenai kebijakan publik baik yang sudah, sedang maupun yang akan dijalankan oleh badan-badan publik secara mudah, cepat dan transparan, tanpa sedikitpun dikenai biaya alias gratis dalam mengaksesnya,” Jelas Mulyono mengutip Gubernur Longki Djanggola.
Gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten/kota yang telah menjalankan peraturan Mendagri nomor 3 tahun 2017 untuk membentuk PPID di tingkat kabupaten/kota.