Dua Parpol Lambat Menyerahkan LPSDK di Sigi

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, SIGI– KPU Kabupaten Sigi mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilu tahun 2019, Kamis, 3 januari 2019.

“Sampai batas akhir pemasukan berkas LPSDK, Rabu 2 januari 2019 kemarin, seluruh peserta pemilu tahun 2019 sudah memasukkan laporannya sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Kasubag Hukum KPU Sigi Suyudin, Kamis, 3 Januari 2019, di ruang kerjanya.

Bacaan Lainnya

Suyudin menyampaikan, dari batas waktu penyerahan LPSDK, ada dua partai yang terlambat menyerahkan. Sehingga, akan menjadi catatan dari pihak KPU Sigi. Diapun meminta, supaya peserta pemilu kedepan dapat proaktif dan disiplin dalam tahap pemilu yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Cuma partai Garuda yang tidak memasukkan LPSDK, sebab partai Garuda tidak memiliki calon anggota DPRD,”ungkapnya.

Diapun menyatakan, untuk proses lebih lanjutnya akan dilakukan audit akuntan publik secara independen terhadap LPSDK peserta pemilu tahun 2019.”KPU Sigi hanya menerima dan mencermati isi LPSDK peserta pemilu tahun 2019, dan ini kita sudah lakukan serta sudah diumumkan,” akunya.

(mg4/palu ekspres)

Pos terkait