PALU EKSPRES, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap berita tentang penyebar berita bohong alias bohong terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang dicoblos pada kolom nomor urut 01. Nggak mungkin akan dijerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Berita bohong itu diatur dalam Undang-Undang, tantangan hukumannya 10 tahun,” kata Kadiv Humas Mabes Polri. Irjen Pol Mohammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2018).
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menuturkan, pihaknya telah membuat tim khusus untuk menuntaskan siapa saja yang menjadi penyebar tipuan. Hal ini dilakukan agar Pemilu 2019 berjalan kondusif. “Sudah dibuat tim, dibagi sub tim sedang melakukan kegiatan menyelidiki,” ucapnya.
Lebih jauh, Iqbal membahas pihaknya akan membahas siapa saja yang terlibat dan ikut serta dalam penyebaran isu tipuan tersebut. “Semua tidak tertutup menunggu akan diterbitkan, ditanyakan di belakang ini kita akan proses hukum dikonfirmasi,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta Bareskrim Mabes Polri meminta dukungan penyebar berita bohong alias hoax, terkait tujuh kontainer yang berisi surat suara yang telah dicoblos pada kolom nomor urut 01. Hal ini agar Pemilu 2019 dapat dilakukan kondusif.
“Kami sudah bertemu Kabareskrim, sudah diundang kepetingan agar penyebar hoax segera ditangkap,” kata Arief di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Arief, isu tipuan terkait tujuh kontainer yang masing-masing berisi 10 juta surat suara dari Tiongkok dan sudah dicoblos pada kolom nomor urut 01 adalah berlebihan. Perlu hal ini perlu ditingkatkan untuk penegakan hukum.
“Masalah kali ini sangat berlebihan, jadi kami perlu melaporkan, agar tidak ada laporan yang sama di masa yang akan datang,” pungkas Arief.
(Ridwan/jawa pos)