Lokasi Huntap di Palu Ditetapkan Seluas 560,93 Hektar

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Longki Djanggola resmi menandatangani surat keputusan (SK) penetapan lokasi relokasi pemulihan akibat bencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala).

Dari SK itu, Gubernur kemudian menetapkan luasan lahan untuk lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Bacaan Lainnya

Untuk Kota Palu ditetapkan seluas 560.93hektar. Terletak di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga seluas 79.3hektar. Kelurahan Tondo dan Talise Kecamatan Mantikulore seluas 841.65hektar.

Kemudian Kabupaten Sigi Seluas 362hektar yang terletak di Desa Pombewe seluas 201.12hektar dan Desa Oloboju seluas 160.88hektar.

Selanjutnya Gubernur juga telah menyampaikan kepada Presiden serta Kementerian /lembaga. Lalu bermohon untuk dapat segera dilakukan langkah langkah yang cepat dan strategis didalam percepatan pembangunan Huntap. Diharapkan bulan maret 2019 sudah mulai dilakukan proses pembangunan Huntap.

SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, Tanggal 28 Desember 2018. SK ini menyangkut penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana. Dari SK itu nantinya akan menjadi lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana.

Penetapan lokasi relokasi dan pembangunan Huntap bagi masyarakat terdampak bencana dilaksanakan Gubernur melalui proses usulan surat Permohonan Bupati Sigi Nomor , 100/8367/adpum/setda, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Peromohonan Pemanfaatan Ex. Lokasi HGU di Wilayah Sulteng.

Demikian juga usulan surat Walikota Palu Nomor, 650/2291/DPRP/2018, tanggal 02 November 2018, tetang percepatan pembangunan Huntap.

Gubernur selanjutnya meneruskan usulan itu kepada Presiden, Bappenas dan Kementerian / lembaga teknis untuk dapat menyetujui permohonan tersebut sebagai lokasi Huntap.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut BPPENAS dan BMKG, Kementrian ESDM (Badan Geologi), Kementrian PUPR, BNPB serta Kementrian BPN/ATR diminta agar lokasi tersebut dapat dilakukan penelitian dan pengkajian teknis bebas dari dampak Bencana Gempa (bebas jalur cesar Palukoro), tsunami dan Likuefaksi atau berada pada Zona Aman.

Pos terkait