Lokasi Huntap di Palu Ditetapkan Seluas 560,93 Hektar

  • Whatsapp

BAPPENAS RI sesuai dengan surat nomor B.579/M.PPN/D.2/HM.01.01/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal penyampaian peta lokasi dalam rangka penertiban penetapan lokasi untuk relokasi penetapan Huntap.

Selanjutnya lembaga/kementerian teknis melakukan penelitian dan pengkajian serta hasilnya disampaikan secara resmi kepada Wakil Presiden dan Gubernur Sulteng bahwa Lokasi yang diusulkan Bupati Sigi yang terletak didesa Pombewe dan Oloboju demikian juga Walikota Palu Lokasinya berada di Kelurahan Duyu, Kelurahan Tondo dan Talise berada pada zona Aman dari Bencana Gempa, tsunami dan Likuefaksi.

Bacaan Lainnya

Kemudian para pejabat Kementrian/Lembaga Teknis tersebut diatas melakukan penandatangan bersama Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan sekitarnya yang di tandatangani juga oleh Gubernur Sulteng , Ketua DPRD sulteng , Bupati Sigi, Bupati Donggala serta Walikota Palu.

(Humas Pemprov Sulteng).

Pos terkait