PALU EKSPRES, JAKARTA – Muhammad Taufik selaku Ketua Sekretariat Nasional
(Seknas) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal melaporkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Itu terkait atas keputusan yang dinilai kontroversial. Salah satunya
soal pembatalan capres dan cawapres untuk mengutarakan visi misi
sendiri di hadapan publik.
Taufik mengaku menyayangkan sikap yang telah diambil oleh KPU. Padahal
menurut dia, penyampaian visi dan misi bisa menjadi salah satu
pertimbangan pemilih untuk menentukan pilihan di pilpres.
“Visi Misi itu hukumnya wajib disampaikan menurut aturan. Mestinya
disampaikan oleh kandidatnya. Karena kan kita enggak punya GBHN.
Program lima tahun ke depan pemerintahan itu dibangun dengan pedoman
visi misi capres dan cawapresnya,” kata Taufik di Kantor Seknas
Prabowo-Sandi, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Menurut dia, cara yang dilakukan KPU dinilai tidak baik dalam
berkontestasi demokrasi di bangsa Indonesia. Atas dasar itu semua,
Taufik menilai lembaga yang diketuai Arief Budiman itu sudah bersikap
tidak adil.
“Rakyat ini kan ingin kampanye adu program, yang mau dinilai itu
program dan gagasannya. Masa sepihak batalain pemaparan visi Misi.
Saya kira ini tidak adil, kami telah melakukan kajian dan akan kami
laporkan ke DKPP,” tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga tidak setuju dengan usulan paparan visi misi
dilakukan oleh tim kampanye. Menurutnya, tugas penyampaian visi misi
harus dilakukan oleh masing-masing paslon.
“Itu aneh, yang menyampaikan visi misi itu bukan tim kampanye. Yang
sampaikan visi misi itu ya harus capres dan cawapres. Saya kira patut
kita laporkan kejadian ini kepada DKPP. saya minta DKPP menilai secara
jujur,” pungkasnya.
(igm/jpc)






