Pengedar Sabu Diringkus di Pengungsian Petobo

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu berhasil mengungkap dan menangkap kelompok pengedar shabu, yang berada di salah satu lokasi pengungsian Petobo. Hasil pengungkapan tersebut dirilis oleh Kepala BNNK Palu, AKBP Abire Nusu, di kantor BNNK Palu, Jumat 11 Januari 2019.

Abire menuturkan, pada Senin 7 Januari 2019 tim berantas BNNK Palu yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, langsung bergerak melakukan pengamatan dan penggerebekan ke salah satu lokasi pengungsian penyintas bencana alam di Petobo, tepatnya di jalan Kebun Sari Kelurahan Petobo, Palu Selatan.

Bacaan Lainnya

Dari penggerebekan tersebut diamankan tiga orang tersangka di salah satu tenda penyintas, yakni R (laki-laki, 30 tahun), E alias VR (perempuan, 28), dan AW alias W (laki-laki, 21). Dari tersangka R dan E, tim menemukan beberapa barang bukti di antaranya 9 paket plastik bening berisi shabu dengan berat 5,70 gram, 5 buah alat isap shabu (bong), 13 korek api gas, 3 pak plastik pembungkus shabu yang kosong, 2 timbangan digital, 2 jarum sumbu, dan 2 kaca pireks.

Sedangkan hasil penggeledahan di tas samping milik tersangka AW alias W, tim BNNK Palu menemukan beberapa barang bukti lain, di antaranya 23 paket plastik bening berisi shabu dengan berat 4,05 gram, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisi daun ganja kering dengan berat 1,30 gram, dan uang tunai Rp 500.000.
“Jadi yang R ini berperan selaku bandar, E alias VR berperan membantu dan mengatur keuangan hasil penjualan shabu. Sedangkan AW alias W membantu melayani pembeli, menerima dan menyerahkan barang ke pelanggan. Ketiganya ditangkap ketika sedang menunggu pelanggan,” jelas Abire kepada wartawan.

Abire melanjutkan, hasil interogasi tim dari BNNK Palu didapatkan informasi bahwa ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan narkoba dari salah seorang bandar berinisial HR alias U, salah seorang narapidana di Lapas Petobo yang kabur pada saat bencana 28 September 2018 lalu.
“Modusnya adalah tersangka dengan bandar melakukan komunikasi melalui telepon, lalu barangnya diletakkan di alamat atau lokasi yang sudah ditentukan. Tersangka ini melakukan transfer dananya melalui ATM,” ujar Abire.

Pos terkait