TOLITOLI, PE – Bank Danamon Unit Tolitoli dituding telah menjaminkan sertifikat yang dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit. Pasalnya meski nasabah telah melunasi kreditnya, namun sertifikat milik nasabah tak juga dikembalikan oleh pihak Danamon. Alasannya, berbelit-belit dan tidak jelas.
”Saya curiga, sertifikat saya ini, dijadikan lagi sebagai jaminan di bank lain, modus seperti ini kan sering terjadi, maka sampai sekarang bank Danamon tidak bisa mengembalikan sertifikat saya, meskipun semua kewajiban telah saya selesaikan,” ungkap Yana kepada Palu Ekspres belum lama ini.
Kepala Unit Bank Danamon Tolitoli Lani Pangalila dikonfirmasi mengenai hal tersebut di kantornya, menolak untuk memberikan penjelasan. Menurut Lani, jika ingin meminta penjelasan, harus melalui surat tertulis.
”Saya tidak bersedia memberikan penjelasan, silakan melayangkan surat tertulis, baru kami akan menjawab,” jelas Lani.
Yana mengatakan, awalnya saat mengurus pengambilan sertifikat tersebut, Kepala Unit Bank Danamon Tolitoli, Lani Pangalila mengaku akan segera mengembalikan sertifikat tersebut. Menurut Yana sudah hampir dua minggu belakangan ia mengurus proses pengambilan sertifikat miliknya. Namun pihak Danamon belum mengembalikan sertifikat tersebut dengan berbagai alasan teknis.
”Alasannya harus dikoordinasikan dulu dengan kantor pusat, kemudian staf yang menangani masalah ini sedang masuk rumah sakit. Terakhir saya diberikan alasan kalau yang pegang sertifikat asli tersebut sudah cuti sejak beberapa hari lalu,” katanya.
Atas dasar itulah Yana meduga, sertifikat miliknya tersebut telah disalahgunakan oleh oknum di Bank Danamon untuk kepentingan tertentu.
Kecurigaannya itu makin bertambah, meski hanya untuk melihat wujud asli sertifikat tetap tidak diperkenankan. Pada tiga tahun silam ia bermohon kredit usaha senilai Rp15 juta dengan cicilan Rp700.000 per bulan. Ia memberikan sertifikat rumah miliknya sebagai agunan.
Setelah melunasi kreditnya, sertifikat rumah miliknya belum bisa dikembalikan oleh Bank Danamon. (mg6)