PALU EKSPRES, SIGI– Informasi yang beredar saat ini bahwa kriteria warga yang menghuni hunian tetap (Huntap) nantinya, dipersyaratkan harus dari penghuni huntara sebelumnya.
“Kalau informasi itu benar adanya tentu itu tidak adil. Sebab banyak warga khususnya warga Desa Mpanau yang hancur rumahnya tapi tidak mau tinggal di Huntara dengan alasan ada harta benda dan hewan ternak yang dijaga. Untuk itu pemerintah harus memperjelas kriteria yang nantinya mendapatkan Huntap, ” kata Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Muhamad Rifdal kepada Palu Ekspres, Selasa (15/1/2019).
Jangankan ke Huntap kata Rifdal, ke huntara saja sebagian warga di wilayah desa yang dipimpinnya menolak.
“Kalau mau ke huntap beredar lagi isu tanah milik warga yang ditinggalkan akan menjadi milik pemerintah. Itu semua lagi yang jadi kekhawatiran masyarakat kalau mau tinggal di Huntap,” kata Rifdal.
Ia menyesalkan timbulnya aksi penolakan sebagian warganya itu karena minimnya sosialiasi pemerintah tentang Huntap. Akibatnya, banyaknya isu atau informasi yang tidak jelas beredar ditengah masyarakat saat ini.
“Yang jelas harapan masyarakat itu keinginanya rekonstruksi bukan relokasi,” tegasnya.
Sekaitan dengan pembangunan huntara, Rifdal mengakui jika saat ini pihaknya fokus mengenjot percepatan pembangunan Huntara di Desa Mpanau.
Pasalnya, masih banyak unit Huntara yang belum tuntas. “Yah bagaimanapun caranya kami mengusahakan secepatnya warga Desa Mpanau dapat menghuni Huntara. Sebab, saat ini kondisi tempat pengungsian warga sudah banyak yang memprihatinkan terkena hujan dan terik matahari,” ujarnya.
Dia mengakui, baru 17 unit Huntara yang bisa ditempati dari 860 unit Huntara yang akan dibangun di Desa Mpanau. 1 unit Huntara ada 12 bilik. “Saat ini masih dalam proses pembangunan dan mudah-mudahan saja pada bulan ini pembangunan Huntara di Desa Mpanau sudah selesai,” harapnya.
(mg4/palu ekspres)