PALU EKSPRES, PALU – Pemerintah Kota Palu ternyata masih memiliki hutang atas pembangunan Jembatan IV (jembatan kuning) yang kini telah roboh dihantam tsunami. Hutang itu itu harus dibayarkan pada PT Global Daya Manunggal.
Sebagaimana surat tagihan yang diperoleh Palu Ekspres, PT Global mengajukan permohonan pembayaran tahap 1 pembangunan jembatan Ponulele kepada Wali Kota Palu. Dalam surat nomor 002/GDM/1/2019 tertanggal 7 Januari 2019, disebutkan jumlah permohonan pembayaran sebesar Rp16,4miliar lebih dan harus dibayar paling lambat pada tanggal 31 Januari 2019.
Tagihan utang ini dibenarkan Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu Iskandar. Menurut dia, hutang itu adalah warisan dari pemerintahan sebelumnya.
“Itu kaitannya dengan hutang masa lalu. Dan itu ditagih oleh donatur ketika itu,”ungkap Iskandar, Senin 14 Januari 2019. Pemkot menurutnya masih berutang sekitar Rp33miliar lebih dari hutang pokok sebenarnya hanya Rp14miliar lebih.
“Senilai Rp33 miliar lebih dari utang pokok Rp14miliar. Dan pembayarannya masuk dalam struktur penganggaran APBD Palu,”jelasnya.
Pembayaran hutang pembangunan jembatan itu lanjut Iskandar dilakukan atas perintah putusan Mahkamah Agung (MA). Oleh sebab itu, hutang tersebut harus segera dibayar. Karena ini menyangkut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah).
“Mau tidak mau harus dibayar. Tapi ingat, ini hutang masa lalu,”pungkasnya. Tagihan hutang pembangunan jembatan IV ini juga dibenarkan Ketua DPRD Palu Ishak Cae.
Menurut nya, anggaran pembayaran hutang itu masuk dalam APBD Palu sebesar Rp14miliar. “Sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2019. APBD itu dibahas dan disahkan sebelum terjadinya bencana,”ungkap Ishak Cae, Selasa 15 Januari 2019.
Namun Ishak mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa kemudian PT Global menagih dengan jumlah Rp16 miliar lebih. Sementara kata dia, anggaran yang disediakan dalam APBD tahun 2019 hanya sebesar Rp14 miliar. “Kalau itu saya tidak tahu teknisnya. Nanti kalian konfirmasi lagi lebih jauh ke Pemkot Palu,” sebut Ishak.
Ishak menjelaskan hutang itu terjadi dalam proses pembangunan jembatan IV sekitar tahun 2004 sampai dengan tahun 2005. Kala itu terang Ishak, terjadi penundaan pembayaran dari Pemkot Palu. Sehingga PT Global memutuskan untuk menggugat pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan bergulir hingga MA. “Putusan MA, Pemkot harus bayar sisa yang belum terbayarkan Rp14 miliar plus bunga. Karena Pemkot tidak berani bayar bunga. Sehingga dia dahulukan pokok dulu. Sisanya bunga akan dibayar setelah mendapat petunjuk apakah bunga itu dibayarkan paska putusan BANI atau putusan MA.Sehingga nantinya ini tidak merugikan daerah,”pungkasnya.