Minggu, 5 April 2026
Palu  

Desakan Pemutihan Utang, Perbankan: Sepakat Negara Talangi Utang Debitur Terdampak Bencana Pasigala

PALU EKSPRES, PALU– Rapat dengar pendapat (RDP) terkait isu pemutihan utang bagi debitur korban bencana Palu,Sigi dan Donggala (Pasigala) digelar bersama DPRD Palu dan forum debitur serta Bank Indonesia dan sejumlah Perbankan di Palu Sulawesi Tengah, Selasa 15 Januari 2019.

Perbankan yang hadir dalam forum ini diantaranya Bank Sulteng, BRI, BTN dan sejumlah perwakilan finance.

Dalam forum ini seluruh perbankan sepaham bahwa keringanan yang dapat diberikan kepada debitur yang terdampak bencana hanya sebatas pada penangguhan kredit. Penangguhan maksimalnya bisa sampai tiga tahun sesuai ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Bank Sulteng, Rahmat Abdullah menjelaskan penangguhan pada dasarnya telah dilakukan Bank Sulteng. Setelah terlebih dulu melakukan asessmen kepada debitur. Hanya saja kata dia waktu penangguhan itu tidak selamanya seragam mengambil waktu maksimal tiga tahun.

Reno, Kepala Cabang BTN pun demikian. Segala kebijakan terkait keringanan bagi debitur mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pihaknya kata Reno harus patuh terhadap itu.
Aturan terkait penangguhan kredit ini juga diamini Kepala Cabang BRI Palu, Wahyu.

Namun demikian, seluruh Perbankan dalam RDP tersebut sepakat akan melaksanakan segala kebijakan terkait pemutihan itu apabila Negara menanggulangi seluruh utang debitur tersebut. Karena sejauh ini tak ada satupun mekanisme ditingkat Perbankan yang dapat dilakukan untuk pemutihan atau penghapusan utang debitur.
“Kalau memang Negara bisa menanggulangi, ya kami di daerah tinggal mengikuti saja,”kata Rahmat.

Kesepakatan ini lahir, setelah dalam forum bergulir sejumlah masukan baik dari forum debitur maupun Anggota DPRD yang hadir. Misalnya masukan dari Anggota DPRD Palu, Ridwan Alimuda. Ridwan menjelaskan, bahwa perjuangan forum sebenarnya tidak meminta Perbankan yang melakukan pemutihan atau penghapusan itu. Akan tetapi meminta Negara yang menanggungnya kepada Perbankan.
“Karena itu sebaiknya tema perjuangan ini tidak lagi menyebut pemutihan atau penghapusan. Melainkan meminta negara menanggulangi utang debitur korban bencana,”jelasnya.

Sebab kata Ridwan, pola kerja Perbankan adalah menggalang dana dari masyarakat. Untuk selanjutnya disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit. Jika Perbankan melakukan penghapusan, maka Perbankan juga tidak memiliki dana untuk disalurkan kepada masyarakat.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulteng, Miyono dalam kesempatan itu menjelaskan. Sejauh ini belum ada satupun keputusan yang dapat diambil Perbankan dari tingkat nasional. BI pun kata dia belum pernah membahas lebih jauh.
“BI sifatnya menunggu saja. Karena kewenangan itu ada ditingkat nasional,”jelasnya.

Koordinator forum debitur, Andono Wibisono sebelumnya juga menjelaskan bahwa subtansi perjuangan pemutihan utang itu bukan menyasar kepada Perbankan melainkan negara dalam bentuk dana talangan.
“Ini memang sering menjadi distorsi dikalangan masyarakat. Jadi kami memintanya kepada pemerintah bukan ke Perbankan,”katanya.

Permintaan inipun bukan tanpa alasan dan referensi. Misalnya sebut Andono rekomendasi Bappenas. Bahwa salahsatu yang perlu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah terdampak bencana adalah pemutihan utang atau penghapusan kredit.

Menurut dia, sejauh ini telah terdapat 40 ribu lebih debitur yang mendaftar untuk perjuangan itu dari wilayah Pasigala. Sementara untuk Kota palu sebanyak 18.700 debitur baik perorangan maupun lembaga.

Andono dalam forum itu meminta DPRD Palu untuk menyerukan moratorium pengalihan hutang kepada pihak Perbankan. Karena saat ini perjuangan pemutihan ini telah bergulir ke tingkat nasional. Sementara beberapa Perbankan sudah mulai aktif menagih.
“Dimoratorium sambil menunggu bagaimana nantinya keputusan dari pemerintah pusat. Ini harapan kami ke DPRD,”ujarnya.

Forum saat ini juga tengah menunggu jadwal pertemuan dengan Wakil Presiden RI M Jusuf Kalla terkait hal ini. Namun forum diminta melampirkan surat dari kepala daerah terkait permohonan itu.
“Kami menunggu undangan Wapres.Kamipun minta agar seluruh kepala daerah menyurat ke Wapres. Ini harapan kepada DPRD Palu untuk menekan kepala daerah atas surat itu,”jelasnya.

Pihaknya sambung Andono mengancam, jika moratorium tidak bisa terlaksana, maka forum akan menggelar unjuk rasa besar dengan melibatkan seluruh debitur dalam forum.

Ketua DPRD Palu, Ishak Cae berjanji akan segera menyusun rekomendasi DPRD untuk mendukung pemutihan kredit dalam bentuk pertanggungan dana dari negara. Ishak memastikan seluruh Fraksi DPRD Palu mendukung hal itu. “Termasuk jika diperlukan DPRD Palu mendampingi forum untum bertemu Wapres seusai jadwal undangan kepada forum,”demikian Ishak.

(mdi/palu ekspres)