Desakan Pemutihan Utang, Perbankan: Sepakat Negara Talangi Utang Debitur Terdampak Bencana Pasigala

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Rapat dengar pendapat (RDP) terkait isu pemutihan utang bagi debitur korban bencana Palu,Sigi dan Donggala (Pasigala) digelar bersama DPRD Palu dan forum debitur serta Bank Indonesia dan sejumlah Perbankan di Palu Sulawesi Tengah, Selasa 15 Januari 2019.

Perbankan yang hadir dalam forum ini diantaranya Bank Sulteng, BRI, BTN dan sejumlah perwakilan finance.

Bacaan Lainnya

Dalam forum ini seluruh perbankan sepaham bahwa keringanan yang dapat diberikan kepada debitur yang terdampak bencana hanya sebatas pada penangguhan kredit. Penangguhan maksimalnya bisa sampai tiga tahun sesuai ketentuan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Bank Sulteng, Rahmat Abdullah menjelaskan penangguhan pada dasarnya telah dilakukan Bank Sulteng. Setelah terlebih dulu melakukan asessmen kepada debitur. Hanya saja kata dia waktu penangguhan itu tidak selamanya seragam mengambil waktu maksimal tiga tahun.

Reno, Kepala Cabang BTN pun demikian. Segala kebijakan terkait keringanan bagi debitur mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pihaknya kata Reno harus patuh terhadap itu.
Aturan terkait penangguhan kredit ini juga diamini Kepala Cabang BRI Palu, Wahyu.

Namun demikian, seluruh Perbankan dalam RDP tersebut sepakat akan melaksanakan segala kebijakan terkait pemutihan itu apabila Negara menanggulangi seluruh utang debitur tersebut. Karena sejauh ini tak ada satupun mekanisme ditingkat Perbankan yang dapat dilakukan untuk pemutihan atau penghapusan utang debitur.
“Kalau memang Negara bisa menanggulangi, ya kami di daerah tinggal mengikuti saja,”kata Rahmat.

Kesepakatan ini lahir, setelah dalam forum bergulir sejumlah masukan baik dari forum debitur maupun Anggota DPRD yang hadir. Misalnya masukan dari Anggota DPRD Palu, Ridwan Alimuda. Ridwan menjelaskan, bahwa perjuangan forum sebenarnya tidak meminta Perbankan yang melakukan pemutihan atau penghapusan itu. Akan tetapi meminta Negara yang menanggungnya kepada Perbankan.
“Karena itu sebaiknya tema perjuangan ini tidak lagi menyebut pemutihan atau penghapusan. Melainkan meminta negara menanggulangi utang debitur korban bencana,”jelasnya.

Pos terkait