PALU EKSPRES, PALU– Salahsatu lokasi yang ditetapkan sebagai rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana di Kota Palu adalah Kelurahan Duyu Kecamatan Palu Barat. Lokasi ini telah ditetapkan Gubernur Sulawesi Tengah berdasarkan usulan Wali Kota Palu.
Rencananya, korban likuefaksi di Kelurahan Balaroa juga akan direlokasi ke Huntap yang akan dibangun ditempat itu. Namun sayang, rencana ini ditolak warga Kelurahan Balaroa. Penolakan itu disuarakan dalam unjuk rasa, Senin 14 Januari 2019.
Wakil Ketua DPRD Palu, Erfandi yang juga menjadi korban likuefaksi di Kelurahan Balaroa menjelaskan, warga pada umumnya menolak lantaran kawatir terjadi gesekan dengan warga di Kelurahan Duyu yang juga akan direlokasi di tempat yang sama.
Menurut Erfandi, pihaknya melalui Forum Warga Korban Likuefaksi Balaroa sebelumnya telah mengusulkan kepada Pemkot Palu agar lokasi pembangunan Huntap untuk warga Balaroa sebaiknya mengambil tempat di Kelurahan Balaroa.
Sebab, masih terdapat kurang lebih 50hektar lahan kosong di Kelurahan Balaroa yang bisa digunakan untuk pembangunan Huntap. Bahkan kata dia, DPRD Palu telah mengeluarkan rekomendasi atas usulan tersebut. Namun sayang usulan itu tidak mendapat respon. Sebaliknya Pemkot justru mengusulkan lahan untuk Huntap adalah lahan eks hak guna bangunan (HGB) di Kelurahan Duyu.
“Ini salahsatu penyebab kenapa warga menolak. Karena usulan ini tidak dimasukkan dalam rencana induk pemerintah,”jelas Erfandi, Selasa 15 Januari 2019.
Erfandi menjelaskan, lahan kosong itu memang masih dikuasi sejumlah warga. Karena itu, sebagai konsekuensinya, pemerintah memang harus melakukan ganti rugi. Sekaitan ini, pihaknya merasa pemerintah wajib mendengarnya aspirasi warga.
“Ya kalau memang harus ganti rugi, kenapa tidak. Sebagai bentuk perhatian negara kepada korban bencana. Bukan langsung mengambil pilihan memakai lahan HGB,”pungkasnya.
Seandainya saja Pemkot Palu lanjut Erfandi, merespon usulan itu dengan cara dijadikan sebagai usulan kepada pemerintah pusat, maka kemungkinan ada alternatif bagi pemerintah pusat untuk memutuskan kebijakan yang sejalan dengan keinginan warga Balaroa.