Masih Ada 50 Hektar Lahan Kosong di Balaroa, Longki: Akan Segera Dikonsultasikan

  • Whatsapp

“Masalahnya ini tidak diajukan Pemkot Palu,”pungkasnya.

Gubernur Sulteng H Longki Djanggola, dalam sambutan usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Donggala, Rabu 16 Januari 2019 di Kantor Gubenur Sulteng, sempat menyinggung keinginan warga Balaroa yang tidak ingin direlokasi selain dari wilayah Balaroa.

Menurut Longki, keinginan itu juga disuarakan oleh forum warga korban Likuefaksi Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan.

Longki mengatakan usulan itu rencananya akan dikonsultasikan lebih jauh ke pemerintah pusat.

“Ada usulan dari Balaroa dan Petobo. Ini akan kami konsultasi kan apakah lahan yang diusulkan itu aman dari potensi bencana,”jelasnya.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah menetapkan lokasi pembangunan Huntap di wilayah Kota Palu sebagai temlaty pengungsi nantinya.

“Yag belum ada usulan itu Kabupaten Dnggala. Sementara Sigi ada tambahan usulan,”demikian Longki.

Untuk diketahui lokasi Huntap diKota Palu ditetapkan seluas 560.93hektar. Terletak di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga seluas 79.3hektar. Kelurahan Tondo dan Talise Kecamatan Mantikulore seluas 841.65hektar.
Kemudian Kabupaten Sigi Seluas 362hektar yang terletak di Desa Pombewe seluas 201.12hektar dan Desa Oloboju seluas 160.88hektar.

Selanjutnya Gubernur juga telah menyampaikan kepada Presiden serta Kementerian /lembaga. Lalu bermohon untuk dapat segera dilakukan langkah langkah yang cepat dan strategis didalam percepatan pembangunan Huntap. Diharapkan bulan maret 2019 sudah mulai dilakukan proses pembangunan Huntap.

SK Gubernur yang dimaksud adalah SK Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, Tanggal 28 Desember 2018. SK ini menyangkut penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana. Dari SK itu nantinya akan menjadi lokasi pembangunan Huntap bagi korban bencana.

Penetapan lokasi relokasi dan pembangunan Huntap bagi masyarakat terdampak bencana dilaksanakan Gubernur melalui proses usulan surat Permohonan Bupati Sigi Nomor , 100/8367/adpum/setda, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Peromohonan Pemanfaatan Eks Lokasi HGB di Wilayah Sulteng.

Demikian juga usulan surat Walikota Palu Nomor, 650/2291/DPRP/2018, tanggal 02 November 2018, tetang percepatan pembangunan Huntap.

Pos terkait