Masih Ada 50 Hektar Lahan Kosong di Balaroa, Longki: Akan Segera Dikonsultasikan

  • Whatsapp

Gubernur selanjutnya meneruskan usulan itu kepada Presiden, Bappenas dan Kementerian / lembaga teknis untuk dapat menyetujui permohonan tersebut sebagai lokasi Huntap.

Berdasarkan surat Gubernur tersebut BPPENAS dan BMKG, Kementrian ESDM (Badan Geologi), Kementrian PUPR, BNPB serta Kementrian BPN/ATR diminta agar lokasi tersebut dapat dilakukan penelitian dan pengkajian teknis bebas dari dampak Bencana Gempa (bebas jalur cesar Palukoro), tsunami dan Likuefaksi atau berada pada Zona Aman.

BAPPENAS RI sesuai dengan surat nomor B.579/M.PPN/D.2/HM.01.01/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal penyampaian peta lokasi dalam rangka penertiban penetapan lokasi untuk relokasi penetapan Huntap.

Selanjutnya lembaga/kementerian teknis melakukan penelitian dan pengkajian serta hasilnya disampaikan secara resmi kepada Wakil Presiden dan Gubernur Sulteng bahwa Lokasi yang diusulkan Bupati Sigi yang terletak didesa Pombewe dan Oloboju demikian juga Walikota Palu Lokasinya berada di Kelurahan Duyu, Kelurahan Tondo dan Talise berada pada zona Aman dari Bencana Gempa, tsunami dan Likuefaksi.

Kemudian para pejabat Kementrian/Lembaga Teknis tersebut diatas melakukan penandatangan bersama Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan sekitarnya yang di tandatangani juga oleh Gubernur Sulteng , Ketua DPRD sulteng , Bupati Sigi, Bupati Donggala serta Walikota Palu.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait