Kredit Macet KUR Akibat Bencana Pasigala, Perbankan Bisa Klaim ke Askrindo

  • Whatsapp

“Kan bencana ini sudah lebih dari dua bulan. Barangkali ada debitur KUR yang menunggak karena tidak mampu bayar. Hak ini harus diberikan karena ada regulasinya,”jelas Ishak.

Namun begitu kata Ishak, dalam aturan itu memang terdapat klausul yang menjelaskan tentang teknis pembayaran asuransi dari Askrindo terhadap debitur yang kreditnya macet. Jika telah terjadi klaim asuransi  dari Askrindo kepada Perbankan, maka Perbankan hanya melakukan penghapusan buku tapi tidak menghapus bayar.

“Ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Perbankan harusnya transparan soal ini,” tekannya.

Karena secara tidak langsung, jika sudah ada penghapusan buku, maka otomatis tidak ada lagi pembayaran sisa angsuran dari Debitur. Karena Askrindo telah membayarkan sisa tagihan itu kepada Perbankan.

“Ini yang perlu transparan. Tidak menghapus bayar ini maksudnya apa. Sehingga masyarakat tidak bingung,” harapnya.

Lebih jauh Ishak menerangkan, dalam Keppres disebutkan dalam penyaluran KUR, Perbankan hanya menetapkan bunga sebesar tujuh persen. Karena ada subsidi dari pemerintah. Terhadap subsidi bunga itu, maka pemerintah berdasarkan Keppres tersebut memberi jaminan asuransi melalui Askrindo.

Karenanya Ishak meminta Perbankan penyalur KUR bisa segera memverifikasi debitur KUR yang terdampak bencana. Kemudian merealisasikan hal tersebut.

“Mungkin saja bank tertutup soal ini karena kawatir debitur tidak melunasi kreditnya. Tapi mau tidak mau ini harus diberikan karena itu adalah hak masyarakat yang dijamin dalam Keppres,” sebutnya.

Sehingga, paling tidak upaya forum perjuangan pemutihan utang yang saat ini bergulir ke pemerintah pusat bisa sedikit terbantu. Paling tidak bagi mereka yang menjadi penerima program KUR.

“Sebenarnya ini salahsatu solusi dalam perjuangan itu,”demikian Ishak.

(mdi/palu ekspres)

Pos terkait