“Bukannya apa pak, masalahnya menyangkut nyawa manusia yang tinggal di perumahan ini,”pungkas warga ini, Minggu 20 Januari 2019.
Kepala BTN Cabang Palu, Reno dikonfirmasi terkait kecemasan warga yang rumahnya berada diatas garis patahan, menjelaskan, pada dasarnya debitur perumahan dimungkinkan untuk pindah. Artinya, memilih unit dari perumahan yang dikembangkan developer lain.
Akan tetapi kata Reno, hal itu bisa dilakukan apabila pemerintah menetapkan lahan rumahnya dalam zona merah rawan bencana karena patahan. Yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
“Sepanjang ada penetapan dari pemerintah, debitur dimungkinkan pindah unit ke perumahan lain,”jelas Reno.
Terkait dengan kerusakan rumah warga di BTN Mahkota Indah, Reno mengaku hanya bisa memberi keringanan berupa penangguhan angsuran. Sementara asuransi, hanya untuk pertanggungan korban jiwa dan kebakaran.
Ditanya soal tanggung jawab pihak developer terhadap kerusakan rumah debitur akibat gempa? Reno menyatakan bahwa tanggung jawab developer sudah terlepas ketika debitur menandatangani akad kredit dengan BTN.
“Harusnya sih ada tanggung jawab moral. Tapi itu tergantung developer nya,”pungkas Reno.(mdi).