CJH Palu Bisa Mengurus Penggabungan Keluarga

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Muh. Isnaeni menyampaikan, bagi Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Palu yang sudah memiliki nomor porsi untuk keberangkatan musim haji tahun 2019, dapat mengurus kemungkinan penggabungan keluarga untuk berangkat haji bersama tahun ini.

Ia menjelaskan, penggabungan yang dimaksud adalah penggabungan calon jemaah lanjut usia (lansia) bersama dengan salah seorang pendamping keluarganya, penggabungan suami-istri, serta penggabungan orang tua-anak.

Bacaan Lainnya

Para anggota keluarga yang dimohonkan untuk bergabung tersebut, akan disesuaikan dengan jumlah kuota jemaah asal Kota Palu, setelah dilakukan tahap pelunasan.

Isnaeni mencontohkan, jika dari kuota CJH Kota Palu tahun ini sejumlah 674 orang, ada yang tidak melakukan pelunasan sebanyak 70 orang, maka dari kuota 70 orang tersebut yang akan dialihkan pada penggabungan keluarga.

“Jika ada yang tidak melunasi sebanyak 70 orang, nah dari 70 orang itulah nanti yang akan diisi oleh penggabungan. Misalkan ada suami berangkat tahun ini sedangkan istrinya berangkat kira-kira tiga atau lima tahun lagi, maka bisa ditarik untuk penggabungan, selama masih ada sisa kuota yang kurang tadi, begitu juga untuk penggabungan lainnya, ” jelas Isnaeni, di ruang kerjanya, Senin 21 Januari 2019.

Untuk calon jemaah lansia, disyaratkan berusia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 nantinya. Pendamping jemaah lansia yang diajukan, merupakan keluarga yakni istri, suami, anak kandung atau adik kandung.

Isnaeni menekankan, untuk anggota keluarga yang diajukan dalam penggabungan tersebut disyaratkan telah mendaftar haji minimal tiga tahun. Syarat lainnya adalah dibuktikan dengan legalisir Kartu Keluarga (KK), serta buku nikah bagi penggabungan suami-istri yang sudah dilegalisir.

“Jadi yang mendaftar masih satu atau dua tahun akan ditolak oleh sistem,” imbuhnya. (abr/palu ekspres)

Pos terkait