Pemkot Palu Usulkan Lahan Alternatif Huntap Warga Petobo dan Balaroa

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Usulan warga Kelurahan Petobo dan Balaroa yang meminta lokasi pembangunan hunian tetap (Huntap) tak jauh dari pemukiman sebelumnya disetujui Pemkot Palu. Pemkot telah mendapatkan lahan alternatif untuk usulan itu.

Untuk warga Petobo, lahan alternatif itu berlokasi di Desa Ngata Baru Kabupaten Sigi dengan luas 117hektar. Sedangkan bagi warga Balaroa lahan itu masih terdapat di dalam wilayah Balaroa seluas 34hektar.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya lahan Huntap bagi  warga terdampak likuefaksi dari Kelurahan Petobo mengambil lokasi di Kelurahan Tondo dan Talise Kecamatan Mantikulore. Sedangkan Balaroa di Kelurahan Duyu Kecamatan Ulujadi.

Kepala Bappeda Palu, Arfan menjelaskan, lahan alternatif itu sudah disepakati sebagai alternatif sebagaimana keinginan warga. Lahan-lahan itu sudah diusulkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk selanjutnya diteruskan ke Bappenas RI.

Dia menjelaskan, lahan alternatif untuk warga Petobo sudah disepakati pula antara Wali Kota Palu dan Bupati Sigi.  Selanjutnya lahan itu akan diarahkan sebagai lahan konsolidasi. Dengan status demikian maka lahan nantinya dimasukkan dalam perencanaan penataan lahan.

Diapun memastikan lahan lahan itu tidak termasuk dalam zona rawan bencana. Masih terbilang aman. 

“Sudah dilakukan penandatanganan surat keterangan (SK) usulan,”jelas Arfan usai menghadiri dialog publik rencana aksi daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi paska bencana, Selasa 22 Januari 2019 di hotel Santika Palu.

Bersamaan dengan itu, Pemkot Palu paparnya akan segera menginventarisir seluruh pemilik lahan rencana pembangunan Huntap tersebut. Seluruh nya akan diundang untuk mendengarkan presentase perencanaan terhadap lahan tersebut.

“Dinas tata ruang yang akan melakukan inventarisasi itu,”ujarnya

Sebab katanya lahan lahan itu adalah lahan yang dimiliki masyarakat. Berbeda dengan lahan yang telah dipersiapkan sebelumnya yakni lahan eks hak guna bangunan (HGB). Dengan kata lain, lahan alternatif itu berkonsekuensi adanya ganti rugi lahan.

Maka pendekatan yang akan dilakukan Pemkot Palu adalah masukkan lahan itu dalam master plan penataan infrastruktur. Dengan harapan, pemilik lahan nantinya akan ihklas memberikan sebagian lahannya baik untuk rencana infrastruktur maupun lokasi pembangunan Huntap.

Pos terkait