Dalam edaran, antara lain mengintruksikan upaya pergerakan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi dalam pemberantasan sarang nyamuk (PSN) melalui kegiatan, menutup menguras dan memanfaatkan kembali barang bekas dan mencegah gigitan nyamuk (3Mplus) dengan cara mengimplementasikan gerakan satu rumah satu Jumantik (G1R1j)
Meningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor resiko terhadap kejadian DBD diantaranya melalui kegiatan pemantauan jentik berkala (PJB) dan mengaktifkan juru pemantau jentik.
Menyiapkan bahan insektisida dan larvasida untuk pemberantasan nyamuk dan jentik.
Mengaktifkan kembali kelompok kerja operasional penanggulangan DBD ( Pokjanal DBD) pada berbagai tingkatan RT/RW, desa/Kelurahan/nagari,kecamatan, kabupaten/kita dan provinsi
Meningkatkan sumber daya pencegahan dan pengendalian DBD meliputi peningkatan kapasitas SDM
Biaya serta peralatan,bahan untuk melakukan deteksi dini dan pengobatan segera di puskesmas dan rumah sakit.
Menerbitkan surat edaran kepala dinas kesehatan provinsi kepada jajarannya dalam rangka kesiapsiagaan peningkat kasus DBD.
(mdi/palu ekspres)