PALU EKSPRES, PARIGI- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) hingga kini belum memiliki data warga wajib pilih yang mengalami gangguan jiwa, sebagai upaya melindungi hak konstitusinya.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Parimo Ir. Lewis yang ditemui Palu Ekspres, di kantornya, Senin 28 Januari 2019.
Lewis mengatakan, dalam memberikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pendudukan (KTP), dan Akte Kelahiran, pihaknya tidak membeda-bedakan masyarakat dengan kondisi apapun.
Namun, pada proses perekaman warga dengan kondisi gangguan jiwa tersebut, diberlakukan teknis tersendiri, yang dalam aplikasi Dukcapil telah disiapkan.
“Kami tidak dibenarkan untuk membeda-bedakan dalam proses pengurusan administrasi kependudukan terhadap warga. Tapi memang ada cara tersendiri untuk warga dengan kondisi itu,” sebut Lewis.
Menurutnya, untuk warga wajib pilih dengan kondisi gangguan jiwa serta orang tua jompo, pihaknya tidak memiliki data rill. Sehingga, untuk mendeteksi keberadaan mereka, pihaknya meminta partisipasi sejumlah pihak terkait, baik KPU Parimo, OPD terkait, serta masyarakat yang mengetahui nama dan alamat warga itu.
“Kami meminta informasinya terkait keberadaan warga kita yang mengalami gangguan jiwa. Supaya kami bisa turun langsung untuk melakukan perekaman secara mobile, untuk mencetak KTP di kediamannya,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki data secara khusus untuk warga yang mengalami gangguan jiwa, namun ia meyakini memiliki seluruh data penduduk di Kabupaten Parimo yang pernah terdata.
“Mungkin data mereka ada pada kami, hanya saja karena sakit mereka mengalami keterbatasan. Makanya kami harus melakukan jemput bola, hanya saja terkendala dengan keberadaannya,” jelasnya.
(asw/palu ekspres)