Rektor Untad Ingatkan Netralitas Dosen Pada Pemilu

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. H. Muh. Basir Cyio kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran pegawai dan dosen di Untad harus berposisi netral pada gelaran Pemilu dan Pilpres 2019. Hal ini disampaikannya setelah salah seorang dosen di lingkungan Untad, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Klas II-A Palu, dan menjadi terpidana pelanggaran pemilu.

Padahal kata Rektor, pihaknya telah berulang kali menyampaikan dengan tegas kepada seluruh pegawai dan dosen di Untad, untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
“Sebenarnya sudah diingatkan berkali-kali, agar dosen tidak boleh terlibat politik praktis. Ancaman hukumannya jelas. Tapi masih ada yang nekat, mungkin karena rasa dukungan yang berlebihan,” kata Rektor, usai melantik Dekan Fakultas Pertanian Untad, Jumat 31 Januari 2019.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Kamis 24 Januari 2019, Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 3 bulan penjara 6 bulan masa percobaan dan denda Rp1 juta, kepada Dr. Chalarce Totanan, salah seorang dosen di Untad.
Dr. Chalarce dinilai terbukti melanggar netralitas ASN dengan membantu salah seorang caleg, melakukan penyebaran alat peraga kampanye, dalam sebuah kegiatan keagamaan di salah satu sekolah di Palu pada Desember 2018 lalu. Pengadilan memutuskan Dr. Chalarce bersalah sesuai dakwaan Penuntur Umum yakni melanggar Pasal 494 jo Pasal 280 Ayat (2) huruf (f) Undang-undang No 07 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu.

Rektor Untad, menegaskan hal itu menjadi sebuah pelajaran berharga untuk seluruh civitas akademika Untad. Sedangkan bagi dosen yang bersangkutan, hukuman ini turut berpengaruh terhadap perjalanan karirnya ke depan.
“Ini adalah pelajaran berharga untuk semua civitas akademika di Untad. Kita kan sudah ada Komisi Etik, bisa saja nanti dia dipanggil usai menjalani hukuman,” pungkas Rektor. (abr/palu ekspres)

Pos terkait