Bawaslu Parimo Rekrut Pengawas TPS

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PARIGI- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Divisi Sengketa Pemilu, Mohamad Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan pengumuman dalam rangka perekrutan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

Rizal mengatakan, terkait rekrutmen pengawas TPS, pihaknya telah melakukan sosialisasi petunjuk teknis (Juknis). Perekrutan sejak bulan Januari 2019 yang dibantu oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, proses pengumuman pendaftaran tersebut, dimulai sejak tanggal 4 hingga 10 Februari 2019. Kemudian dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi, tes tertulis dan wawancara, yang dilakukan selama sembilan hari, mulai dari tanggal 11 hingga 21 Februari 2019.

“Petugas pengawas yang dibutuhkan untuk Pemilu kali ini cukup banyak jika dibandingkan sebelumnya. Makanya kami melakukan sosialisasi sejak bulan Januari kemarin untuk mengantisipasi kekhawatiran kami,” kata Rizal kepada Palu Ekspres di kantornya, Senin 4 Februari 2019.

Menurutnya, jumlah petugas TPS yang akan direkrut nantinya berjumlah kurang lebih 1300 orang, sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

Syarat umum untuk calon pengawas itu lanjut Rizal, harus berusia minimal 25 tahun kerena dianggap telah mampu menjaga independensinya dan minimal berijazah SMA ataupun sederajat.

Apabila nantinya tidak ada lagi calon yang memenuhi kualifikasi syarat calon tersebut, kemungkinan pihaknya dapat merekrut calon di bawah dari ketentuan itu. Tetapi pihaknya tetap akan berupaya karena ada alasan-alasan tertentu oleh pihak Bawaslu RI terkait persyaratan tersebut.

“Kalau di usia 25 tahun dianggap pihak Bawaslu RI sudah mampu menjaga independensinya. Yang dibawah usia itu, dikhawatirkan mudah terpengaruh dan diintervensi,” ujarnya.

Sehingga, diharapkan petugas TPS pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya itu, masih menjadi bagian dari Bawaslu sepanjang yang bersangkutan memiliki catatan integritas yang baik di tengah masyarakat.

Tetapi, akan ada pengecualian bagi mereka yang di lingkungan masyarakatnya dianggap tidak netral atau berpihak pada partai tertentu.

Pos terkait