Pekan Ini, Rumah Rusak Korban Terdampak Bencana di Palu Mulai Diasesmen

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU – Rencana penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu akan diawali dengan proses verifikasi, validasi dan asessmen tingkat kerusakan. Proses itu akan dilakukan tim satuan tugas (Satgas) gabungan dinas pekerjaan umum, tenaga asessmen, TNI dari unsur Babinsa dan Polri dari unsur Bhabinkamtibmas.

Selanjutnya, tim Satgas nantinya menyiapkan formulir pendaftaran verifikasi dan validasi rumah rusak termasuk melakukan asesmen kembali tingkat kerusakannya untuk dipisahkan berdasarkan kategori rusak berat, sedang dan ringan.

Kepala Bappeda Palu, Arfan dalam rapat percepatan penyaluran dana stimulan dan santunan menjelaskan, proses tersebut rencananya akan dimulai pekan ini. Kementerian PUPR menerjunkan sedikitnya 800 tim gabungan asessmen untuk kepentingan itu.

“Besok atau lusa tim sudah tiba di Palu,”kata Arfan, dalam rapat tersebut, Rabu 6 February 2019 di kantor Wali Kota Palu.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan jelas Arfan, antara lain, surat keterangan pemilik rumah yang sah, KTP dan KK pemilik rumah. Kemudian surat keterangan tim asessmen yang menyatakan kerusakan rumah serta nomor rekening Bank Mandiri.

Bagi masyarakat yang rumahnya kategori rusak berat, sedang dan ringan diluar zona rawan bencana harus dibuktikan dengan surat kepemilikan atau keterangan pemerintah setempat atau surat keterangan dari tim asessmen yang akan diberikan dana stimulan sesuai kebijakan pemerintah.

Arfan menggaris bawahi, bagi masyarakat yang telah terdaftar penerima stimulan tidak berhak mendapatkan hunian tetap. Selanjutnya, masyarakat yang memiliki dua unit rumah rusak, hanya akan diberikan stimulan untuk satu unit rumah.

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Fresly Tampubolon, menerangkan, sejauh ini belum ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) mekanisme pemanfaatan dana stimulan tersebut.
Juklak itu diterbitkan setelah Satgas gabungan merampungkan proses validasi, verifikasi dan asessmen.

“Sejauh ini belum ada Juklak untuk pola percepatan dan stimulan.
Dari hasil kajian itu, Juklak akan rancang bersama PUPR,”kata Fresly.

Namun kata dia, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala BNPB, Doni Monardo, di Jakarta belum lama ini, pola pemanfaatan kemungkinan besar menggunakan mekanisme kelompok masyarakat (Pokmas) yang akan dibentuk kemudian oleh PUPR. Pola ini sama seperti pelaksanan penyaluran stimulan di Lombok Nusa Tenggara Barat.

Pos terkait