PALU EKSPRES, PALU – Meskipun pemerintah di tingkat pusat telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim Haji 1440 H/2019 M, Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng saat ini masih menunggu keputusan lanjutan, terkait BPIH yang disesuaikan dengan tiap Embarkasi Haji. Untuk jemaah Haji asal Sulteng, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan melalui Embarkasi Haji Balikpapan.
“Yang disahkan di DPR itu secara nasional, kalau ke kita itu nanti disesuaikan dengan jarak Embarkasi lagi,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, Lutfi Yunus, saat dihubungi, Rabu 6 Februari 2019.
Ia menjelaskan, setelah Kemenag RI dengan DPR RI telah menjalin kesepakatan terkait BPIH lalu dibuatkan Keppres, pihaknya akan menunggu Keputusan Menteri Agama (KMA) dan Keputusan Dirjen PHU, terkait BPIH yang berlaku bagi jemaah asal Sulteng, sesuai dengan Embarkasi Balikpapan.
“Nanti setelah Keppres akan ada Keputusan Dirjen. Kita menunggu KMA dan Keputusan Dirjennya, karena yang paling teknis itu Keputusan Dirjen,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada Senin 4 Februari 2019, Pemerintah pusat melalui Kemenag RI bersama DPR RI telah menyepakati besaran BPIH musim Haji 1440 H/2019 M, yakni rata-rata sebesar Rp35.235.602 tiap jemaah Haji. Besaran BPIH tersebut tidak berubah dibandingkan musim Haji tahun lalu.
Lutfi Yunus mengharapkan, Calon Jemaah Haji yang telah mendapatkan nomor porsi keberangkatan di musim Haji tahun ini untuk segera bersiap melakukan pelunasan. Ketentuan waktu pelunasan akan menunggu kepastian BPIH di tiap Embarkasi nantinya. (abr/palu ekspres)