Ahli Waris Korban Bencana di Palu Diverifikasi Ulang

  • Whatsapp

PALU EKSPRES, PALU– Pemerintah Kota Palu akan segera memulai tahapan untuk mempercepat penyaluran dana santunan duka bagi ahli waris korban bencana yang dinyatakan meninggal dunia.

Untuk hal itu pemerintah pusat menetapkan  sejumlah syarat agar penyaluran bisa dipercepat. Namun jika melihat syarat yang ditetapkan, maka kemungkinan besar waktu realisasi penyaluran dana santunan masih relatif panjang. Pasalnya banyak tahapan yang harus dipenuhi sebelum dana itu diberikan kepada ahli waris.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dipresentasikan Kepala Bappeda Palu, Arfan dalam rapat percepatan penyaluran, Rabu 6 Februari 2019 di Kantor Wali Kota Palu.

Syarat yang perlu dipersiapakan   antara lain pembentukan tim verifikasi dan validasi sebanyak 45 orang. Tim ini melibatkan dinas sosial, dinas catatan sipil, Tagana, tenaga pelopor Babinsa dari TNI serta Bhabinkamtibmas dari Polri.

Kemudian penyiapan formulir pendataan verifikasi dan validasi korban bencana. Memastikan korban hilang melalui koordinasi dengan lurah setempat. Hal ini kata Arfan untuk memastikan korban telah meninggal dunia dengan bukti berupa surat pernyataan dari keluarga atau pemerintah setempat.

Selanjutnya memastikan korban yang telah dimakamkan dalam pemakaman massal melalui koordinasi kepolisian setempat. Menetapkan SK Tim verifikasi dan validasi korban, membuat surat kepada Kepala BNPB untuk pelibatan Danrem dan Kapolda dalam proses verifikasi dan validasi.

Lalu melaksanakan verifikasi selama lima hari.Membuat berita acara serah terima hasil verifikasi dan validasi korban antara dinas sosial tingkat provinsi dan Kabupaten/kota dan Kemensos sebagai dasar penetapan SK bupati/wali kota.

Selanjutnya mengusulkan dana santunan ahli waris kepada Kepala BNPB dan Menteri Keuangan.

Arfan menejlaskan, ahli waris yang berhak mendapat santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat bencana dibuktikan akte kematian dari dinas catatan sipil. Sementara bagi ahli waris yang anggota keluarganya hilang dan belum ditemukan akan mendapat santunan duka sesuai ketentuan. Serta ahli waris yang menerima santunan adalah ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait