PALU EKSPRES, SIGI – DPRD Kabupaten Sigi telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019.
Ketua Bapemperda H. Budi luhur Larengi menjelaskan, bahwa Ranperda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes adalah Ranperda inisiatif anggota DPRD Sigi yang diusulkan melalui Bapemperda pada tahun 2018.
“Ranperda tersebut telah disahkan menjadi Perda beberapa hari lalu melalui rapat paripurna. Dan semoga Perda inisiatif kami ini tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Sabtu 9 Februari 2019.
Politisi Golkar ini mengakui pada penyusunan ranperda tentang BUMDes ini melibatkan tim akademisi Universitas Tadulako (Untad) dalam pengkajian draft rancangannya, serta telah dilakukan uji publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ranperda BUMDes sangat diperlukan mengingat BUMDes merupakan penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai jenis potensi yang ada di desa, sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Budi Luhur, Perda tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDes terdiri dari 6 BAB dan 44 Pasal. “Semuanya sudah mencakup di dalam Perda tersebut, olehnya Perda inisiatif kami ini harus jalankan dan diterapkan dengan baik di setiap Desa yang ada di Kabupaten Sigi,” jelasnya.
(mg4/palu ekspres)